jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor atau impor yang harmonis, sederhana, dan modern.
Salah satu perwujudannya dengan memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Preferensi Perdagangan Antar Negara-Negara Anggota D-8.
BACA JUGA: Mantap! Bea Cukai dan BNN Dapat Tangkapan Besar, Lihat Barang Bukti yang Disita
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional yang sebelumnya disepakati melalui persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara Anggota D-8 dan diatur terakhir melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2011 tentang Pengesahan Preferential Trade Agreement Among D-8 Member States (PTA D-8).
D-8 merupakan organisasi kerja sama multilateral negara-negara muslim berkembang, yaitu Indonesia, Bangladesh, Turki, Iran, Malaysia, Mesir, Pakistan, dan Nigeria.
BACA JUGA: Bea Cukai Memutus Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini
"PMK Nomor 203/PMK.04/2021 yang telah berlaku sejak 1 Januari 2022 ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8 melalui pengenaan tarif preferensi berdasarkan kriteria asal barang dan kriteria pengiriman," kata Nirwala Dwi Heryanto.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, barang impor dapat dikenakan tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (most favoured nation/MFN).
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan Instansi Lain untuk Dorong Ekspor UMKM
"Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ungkapnya.
Nirwala menjelaskan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 tersebut, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).
Selain itu, untuk dapat menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) Form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara-negara anggota D-8 pada pemberitahuan impor barang (PIB) secara benar, dan mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.
"SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan," tegas Nirwala.
Dia menjelaskan adapun tata cara penyerahannya, yaitu importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan dokumen pelengkap pabean penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya paling lambat tiga puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.
Adapun lembar asli SKA beserta dokumen pelengkap pabean penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai.
Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat sembilan puluh hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean mendapatkan nomor pendaftaran dan paling lambat enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan SKA dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke kawasan bebas dari luar daerah pabean.
"Sebagai instansi kepabeanan yang mengemban fungsi fasilitator perdagangan, Bea Cukai berharap implementasi aturan ini dapat memperlancar jalannya pelayanan dan aktivitas perdagangan internasional dan membuka jaringan kerja sama perdagangan Indonesia yang lebih luas, khususnya di pasar negara anggota D-8," ujarnya.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam kerangka PTA D-8 dapat menghubungi Bea Cukai melalui Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 atau melalui live web chat di linktr.ee/bravobeacukai, serta dapat membaca aturan secara utuh pada tautan bit.ly/PMK203-2021. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi