Bea Cukai Memutus Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini

Jumat, 08 April 2022 – 20:19 WIB
Petugas Bea Cukai terus menggelar operasi pasar untuk memutus peredaran rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Wilayah Papua dan Malang memberantas peredaran barang kena cukai ilegal untuk memastikan tidak ada peredaran rokok ilegal di pasaran.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, kegiatan operasi pasar rutin dilaksanakan untuk melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Pemda dan Instansi Lain untuk Dorong Ekspor UMKM

“Lewat operasi pasar yang dilaksanakan secara mandiri atau gabungan dengan instansi lain,” ujar Hatta.

Kegiatan operasi pasar secara mandiri dilakukan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Papua.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Bongkar Sindikat Sabu-Sabu di Aceh Timur, Lihat nih Tangkapannya

Operasi ini juga dibarengi dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan cara memberi informasi kepada masyarakat untuk mengenali rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Fasilitasi Industri Migas dan Panas Bumi demi Ketahanan Energi

Cirinya, pita cukai palsu, bekas, yang bukan peruntukannya, dan tanpa pita cukai.

Sementara itu, operasi gabungan dilaksanakan Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang dan Denpom Malang.

Operasi gabungan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan sebagai bentuk sinergi antara lembaga.

Dari hasil penindakan operasi gabungan ini, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai 489 bungkus atau setara 9.396 batang rokok Ilegal.

Tak lupa para pemilik toko diberi sosialisasi terkait ciri-ciri rokok Ilegal dan penempelan stiker untuk tidak menjual rokok ilegal.

''Selain menyasar pasar dan toko-toko penjual rokok, Bea Cukai akan kembangkan juga ke perusahaan jasa titipan,'' ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler