Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8 untuk Perkuat Jaringan Perdagangan

Jumat, 08 April 2022 – 23:20 WIB
Bea Cukai memperkuat jaringan kerja sama perdagangan internasional dengan memberlakukan tarif preferensi. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pertumbuhan perdagangan internasional Indonesia cukup tinggi.

Arus perdagangan internasional yang makin besar menjadi tantangan bagi bangsa ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Berlakukan Tarif Preferensi PTA D-8, Simak Syarat Mendapatkannya

Bea Cukai terus berupaya memberikan dukungan penuh atas kelancaran arus barang melalui prosedur ekspor atau impor yang harmonis, sederhana, dan modern.

Salah satu perwujudannya adalah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

BACA JUGA: Pastikan Pelayanan Lancar, Ini yang Dilakukan Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto pada Jumat (8/4) mengatakan, pemberlakuan PMK tersebut merupakan upaya implementasi kerja sama perdagangan internasional.

"PMK Nomor 203/PMK.04/2021 ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang yang berasal dari negara-negara anggota D-8,'' ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Memutus Peredaran Rokok Ilegal dengan Jurus Ini

Sebagaimana diketahui, barang impor dapat dikenai tarif preferensi yang besarannya dapat berbeda dengan tarif bea masuk yang berlaku umum.

''Besaran tarif preferensi dapat ditelusuri secara mandiri dengan mengakses eservice.insw.go.id," ungkapnya.

Nirwala menjelaskan, untuk mendapatkan tarif preferensi dalam kerangka PTA D-8 ini, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang.

Yakni, yang terdiri dari kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Lalu, untuk menggunakan tarif preferensi, importir wajib menyerahkan bukti asal barang berupa lembar asli surat keterangan asal (SKA) form D-8, mencantumkan angka 68 sebagai kode fasilitasi persetujuan preferensi perdagangan antarnegara anggota D-8.

Kemudian, mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form D-8 pada PIB secara benar.

SKA Form D-8 berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan.

Tata cara penyerahannya ialah importir dapat memindai dan mengirimkan SKA dan dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA melalui e-mail atau media elektronik lainnya paling lambat 30 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapat nomor pendaftaran.

Adapun lembar asli SKA beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA tetap wajib diserahkan ke kantor Bea Cukai.

Ketentuan waktu penyerahannya ialah paling cepat 10 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor.

Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor bisa menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 serta membaca aturan pada tautan bit.ly/PMK203-2021. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler