Bea Cukai Berperan Aktif Sosialisasikan Ketentuan Cukai di Wilayah Jawa Timur

Selasa, 24 November 2020 – 19:23 WIB
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Trenggalek menyelenggarakan sosialiasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Selasa (17/11). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif memberikan edukasi di bidang cukai baik dilakukan secara mandiri atau dengan menggandeng instansi lain.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat serta mengurangi potensi pelanggaran di bidang cukai.

BACA JUGA: BPK Apresiasi Kinerja Bea Cukai Menjaga Penerimaan Negara

Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Trenggalek menyelenggarakan sosialiasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada Selasa (17/11).

Dalam kesempatan tersebut dinyatakan bahwa 74% DBHCHT dialokasikan pada jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk menjamin kesehatan masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

BACA JUGA: Diintai dari Laut Hingga Darat, Dua Orang Ini Dilibas Bea Cukai

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Hendro Trisulo yang berkesempatan menyampaikan ketentuan di bidang cukai, menyatakan, “kami harapkan dengan memahami ketentuan di bidang cukai masyarakat tidak lagi menjual rokok ilegal karena sudah tahu sanksinya,” ungkapnya.

Masih di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang juga aktif dalam memberikan sosialisasi dan menjalankan pengawasan di bidang cukai.

BACA JUGA: Penjelasan Dokter Meserasi Tentang Jumlah Pasien Covid-19 Meninggal di NTT

Pada Rabu (18/11), Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu mengadakan sosialisasi ketentuan cukai kepada pedagang rokok dan aparat desa di wilayah Batu.

“Kami tidak henti-hentinya menyosialisasikan ketentuan di bidang cukai khususnya dalam pemberantasan rokok ilegal kepada para pedagang rokok. Dampak yang ditimbulkan dari rokok ilegal baik saat dijual maupun dikonsumsi, sangatlah buruk,” ujar Santje Asbay, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang.

“Oleh karena itu, kami harap kepada rekan-rekan pemilik toko yang menjual rokok untuk berperan dalam pencegahan peredaran dari rokok ilegal dengan cara tidak menerima dan menjual rokok ilegal. Apabila Bapak/Ibu menemukan atau mengetahui rokok ilegal, segera hubungi kami untuk dapat ditindaklanjuti,” katanya lagi.

Tidak hanya sosialisasi, Bea Cukai Malang juga menggandeng Satpol PP Kabupaten Malang mengadakan operasi gabungan gempur rokok ilegal pada Rabu (11/11).

Operasi gabungan dilakukan dengan menyisir kawasan pasar di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut petugas juga melakukan penyuluhan kepada para pemilik toko untuk tidak menerima, membeli, maupun mejual rokok ilegal dari sales yang tidak bertanggung jawab.

Upaya meminimalisasi jumlah peredaran rokok ilegal memang diperlukan sinergi dari segala elemen, baik aparat maupun masyarakat umum.

“Semangat kami untuk terus mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai sekaligus melindungi masyarakat dari barang ilegal akan tetap kami jaga. Bersinergi dengan Pemkab setempat adalah salah satu cara kami. Selain itu, peran masyarakat luas juga sangat kami harapkan dalam memberantas rokok ilegal ini,” ungkap Latif Helmi, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler