jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun menggagalkan penyelundupan 4,2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia di perairan Teluk Uma, Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (12/11).
Sinergi yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dengan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun, itu meringkus dua tersangka berinisial, MK (40) dan AH (40).
BACA JUGA: Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Berkomitmen Wujudkan Wilayah Bebas Korupsi
Penindakan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, ihwal adanya upaya penyelundupan narkotika bermodus serah terima di tengah laut.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Agung Marhaendra Putra mengatakan petugas gabungan memetakan wilayah yang kemungkinan menjadi tempat landing kapal yang membawa barang haram tersebut.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Lima Kali Penyelundupan Narkoba Selama Oktober 2020
Ia menambahkan petugas gabungan membentuk dua tim pengawasan laut dan darat.
Menurut Agung, tim laut ditarik mundur ke pangkalan karena gerakannya diduga telah terbaca kurir narkoba, sekitar pukul 23.00,
BACA JUGA: Narkoba Merajalela Saat Pandemi, Azis Syamsuddin Merasa Prihatin
Namun, satu jam kemudian atau sekitar pukul 24.00, tim darat mendengar bunyi kapal mencurigakan dari arah Pantai Pamak.
"Tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan MK yang sedang berada di jalan darat dari Pantai Pamak,” ungkap Agung.
Menurut Agung, petugas yang memeriksa MK tidak mendapati barang bukti narkoba.
Namun, petugas mendapati informasi lokasi pelaku lain berinisial AH.
Berbekal informasi itu, petugas mencoba menyergap AH.
Saat petugas mendatangi lokasi, AH mencoba melarikan diri tetapi akhirnya diamankan.
Menurut Agung, berdasar pemeriksaan terhadap AH petugas juga tidak menemukan barang bukti, selain alat komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan pelaku lainnya.
Upaya pengungkapan masih berlanjut. Agung menjelaskan sekitar pukul 1.00, Jumat (13/11), Bea Cukai bersama Tim Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun menggeledah lokasi ditemukannya AH.
Tim juga mengamankan tempat kejadian perkara, memeriksa alat komunikasi, mengumpulkan bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terkait.
Agung menambahkan setelah dikumpulkan keterangan yang cukup, tim melakukan rekonstruksi ulang di tiga titik yakni lokasi ditemukannya pelaku MK, AH dan tempat kapal ditinggal kandas, sekitar pukul 08.00.
Ia menjelaskan, berdasar hasil penyisiran di lokasi pertama ditemukannya pelaku MK, didapati satu kantong plastik berisi empat bungkus paket berisikan serbuk putih diduga sabu-sabu kurang lebih empat kilogram.
Menurut Agung, paket diduga sabu-sabu itu dibungkus menggunakan kemasan berlabel teh Tiongkok.
Para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tengan Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
"Penegahan terhadap 4,2 kilogram sabu-sabu ini telah menyelamatkan sebanyak kurang lebih 35.000 jiwa," ujar Agung.
Penindakan ini merupakan sinergi dan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Karimun, Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan Satnarkoba Polres Tanjung Balai Karimun.
"Penindakan terhadap NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) ini merupakan suatu bentuk komitmen Bea Cukai Karimun pada kegiatan pengawasan terutama di tengah pandemi seperti saat ini," pungkas Agung. (*/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Boy