Bea Cukai Bersama Bank Indonesia Kawal Ekspor UMKM di Empat Daerah Ini

Senin, 20 Juni 2022 – 20:51 WIB
Bea Cukai terus memberikan asistensi terhadap produk ekspor UMKM untuk dipasarkan ke mancanegara. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memberikan asistensi dan edukasi kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berpotensi ekspor di sejumlah wilayah.

Bea Cukai juga mendorong roda perekonomian di daerah. Bea Cukai menggandeng beberapa pihak perbankan di berbagai daerah.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Pesan Penting Ini untuk Mahasiswa dan Para Pelajar, Mohon Disimak!

Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan, Bea Cukai turut memberikan insentif fiskal yang salah satunya berupa fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil dan menengah (KITE IKM) terhadap impor bahan baku, bahan penolong, bahan pengemas, barang contoh, dan mesin.

Di Badung, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengadakan Coffee Morning Sinergi Pemberdayaan UMKM Provinsi Bali pada Jumat (3/6).

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Hadiri ASEAN Customs Directors General Ke-31, Ini yang Dibahas

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Tim Implementasi KEKDA Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Beny Okta Tutuarima menyampaikan beberapa hal soal kebijakan BI dalam pengembangan UMKM.

Misalnya, peran strategis, tantangan, dan peluang UMKM Indonesia, kebijakan pengembangan UMKM BI, succes story pengembangan UMKM, serta peluang sinergi pengembangan UMKM.

BACA JUGA: Bea Cukai Membuat Kesepakatan dengan Singapore Police Coast Guard, Soal Apa?

Selanjutnya, Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi mengenai pengenalan prosedur ekspor bagi produk UMKM di pasar global dalam rangkaian program onboarding UMKM Soloraya yang diadakan Bank Indonesia Solo.

Bea Cukai Surakarta menyampaikan program Angkringan Becus, yaitu ajang komunikasi dan sharing kegiatan yang memungkinkan pengguna jasa terhubung untuk berkonsultasi seputar masalah kepabeanan.

“Ekspor yang paling mudah untuk pengusaha UMKM adalah barang kiriman pos dengan syarat berat barang tidak melebihi 100 kilogram. Jika berat barang lebih dari 100 kilogram, pengekspor perlu menggunakan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB). Perusahaan yang memerlukan informasi tentang PEB dapat menghubungi Bea Cukai,” terang Hatta.

Bea Cukai Malang dan Pontianak melaksanakan sinergi dan koordinasi bersama Bank Indonesia di masing-masing daerah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui pengembangan dan pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor (3/6).

“Dengan diadakannya koordinasi ini, diharapkan dapat mendorong minat pelaku UMKM untuk melakukan ekspor sehingga dapat membantu pemerintah dalam program PEN,” ungkap Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler