Bea Cukai Bersama Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, untuk Apa?

Jumat, 01 Juli 2022 – 19:36 WIB
Bea Cukai melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) agar anggaran dikelola secara efektif serta tepat guna dan sasaran.

Kebijakan DBHCHT diambil dari alokasi dana 2 persen melalui penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. 

BACA JUGA: Begini Dukungan Bea Cukai pada Kompetisi MXGP Seri Ke-12 di Sumbawa

Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak 2008 ini bertujuan mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. 

Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Penjelasan soal Aturan Penyampaian Manifes dan Pelayanan Keberatan

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (1/7) mengatakan, dengan diterbitkannya PMK 215 pada 31 Desember 2021, terdapat perubahan besaran alokasi DBHCHT.

Yaitu, bidang kesejahteraan masyarakat 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. 

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah, Wow

Sebagai tindak lanjut perubahan tersebut, unit vertikal Bea Cukai, seperti Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I, Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Kediri, Bandung, Pasuruan, dan Madura bersama pemda di berbagai daerah mengoordinasikan rencana kerja atas penggunaannya.

“Di samping membahas alokasi dana dan rencana kegiatan, Bea Cukai dan pemda menekankan pentingnya penilaian kinerja pemerintah daerah dalam penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum,’’ ungkap Hatta.

Harapannya, pengelolaan DBHCHT 2022 lebih optimal. Khusus pengelolaan DBHCHT di bidang penegakan hukum, pihaknya dan pemda terus berkoordinasi.

Bea Cukai juga melaksanakan focus group discussion untuk mengedukasi pemda mengenai penegakan hukum di bidang cukai, pengenalan ciri-ciri rokok ilegal, sanksi pelanggaran cukai, serta gambaran pelaksanaan operasi bersama antara Bea Cukai dan pemda.

Kegiatan ini bertujuan menyeragamkan pemahaman tentang penegakan hukum di bidang cukai dan membangun kolaborasi yang baik antara Bea Cukai, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan DBHCHT.

“Semoga langkah koordinasi ini menjadi awal yang baik dalam pemanfaatan DBHCHT di berbagai daerah. Perlu dukungan dari berbagai pihak untuk merealisasikan berbagai rencana ini,’’ ucapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler