Bea Cukai bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 12 April 2021 – 22:12 WIB
Rokok ilegal tanpa pita cukai. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, LANGSA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan Polres Aceh Tamiang mengamankan 3,3 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai di daerah itu pada Minggu (11/4).

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Tri Hartana mengatakan penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan truk.

BACA JUGA: Terapkan Pengarusutamaan Gender, Bea Cukai Tanjung Perak Diapresiasi Irjen Kemenkeu

"Tim gabungan melakukan pendalaman dan didapat informasi soal truk beserta ciri-cirinya, lengkap dengan nomor polisi kendaraan yang mengangkut rokok tersebut," ucap Tri.

Setelah dilakukan operasi, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos) jenis sigaret putih mesin (SPM) sebanyak 330 karton yang berisi 3,3 juta batang.

BACA JUGA: Pembubaran Aksi Kuda Kepang Ricuh, 10 Orang Jadi Tersangka, IB Masih Diburu

Total nilai barang ilegal itu sebesar Rp 5.970.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp 3.623.000.000.

"Diamankan juga barang bukti berupa satu unit truk beserta tiga orang pelaku yang diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," katanya.

BACA JUGA: Rachman Thaha Sentil Oknum Komisaris Pelni soal Larangan Ceramah, Kalimatnya Tajam

Tri menyebut tindakan para pelaku diduga melanggar Pasal 54 jo Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda maksimal sebanyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara,” pungkas Tri. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler