jpnn.com, TUAL - Bea Cukai menggagalkan pengiriman dan peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di Kepulauan Aru, Maluku.
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama antara tim penindakan Kanwil Bea Cukai Maluku, Bea Cukai Tual, Tim Cyber Surveilance Bea Cukai Sumbawa, BNN Kota Tual, dan Polres Kepulauan Aru.
BACA JUGA: Menyelamatkan Kerugian Negara, Bea Cukai Memusnahkan Barang Hasil Penindakan
Kepala Kantor Bea Cukai Tual Hari Setiyadi mengungkapkan penindakan ini berawal dari adanya informasi terdapat pengiriman narkotika melalui perusahaan jasa titipan dari Makassar, Sulawesi Selatan, menuju Dobo, Kepulauan Aru, Maluku.
“Setelah dilakukan koordinasi dengan BNN Kota Tual dan Polres Kepulauan Aru, tim menyita empat gram tembakau sintesis yang termasuk dalam narkotika golongan I,” kata Hari Setiyadi.
BACA JUGA: Bisnis Suku Cadang Mobil Palsu Lebih Menguntungkan Ketimbang Jual Narkoba
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Kepulauan Aru untuk proses hukum lebih lanjut.
“Berhasilnya penindakan kali ini merupakan bentuk dari sinergi antarinstansi pemerintah penegak hukum. Harapannya, sinergi yang sudah baik ini bisa terus terjalin dan memberikan hasil yang lebih baik lagi,” ujar Hari. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy