jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang menyelamatkan kerugian negara.
Salah satu caranya ialah dengan melakukan pemusnahan barang hasil penindakan.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghadiri Pemusnahan Lahan Ganja Seluas 2 Hektare di Aceh
Bea Cukai Malang gencar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dari penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Malang juga rutin memusnahkan barang bukti.
BACA JUGA: Polres Jakbar Lakukan Pemusnahan Narkoba, Sebegini Banyaknya
Pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut.
“Barang yang dimusnahkan kali ini antara lain 13.728.936 batang rokok ilegal, 3.240 mililiter cairan vape, 190.810 mililter minuman keras, dan 400 kilogram temabaku iris,” ungkap Kepala Bea Cukai Malang Latif Helmi saat pemusnahan barang kena cukai ilegal di tempat pembakaran di PT Alam Sari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (3/8).
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Miliaran Rupiah
Selain itu, Bea Cukai Malang juga memusnahkan 110 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban perpajakannya atau melanggar aturan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kerugian negara dari barang-barang ilegal tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 6 miliar,” ujar Latif.
Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama antarintansi sebagai bentuk pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Pemusnahan tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para oknum yang berupaya menghindari kewajiban perpajakan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy