Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau

Selasa, 09 November 2021 – 23:43 WIB
Sosialisasi penegakan hukum dan pemanfatan DBHCHT yang diselenggarakan Bea Cukai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai menggelar sosialisasi pengendalian pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di beberapa daerah bersinergi dengan Pemda setempat.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagai koordinasi bersama Bea Cukai dengan Pemda terkait dalam mengawal penggunaan DBHCHT di berbagai bidang.

BACA JUGA: Gandeng Pemda dan Satpol PP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Seperti dilaksanakan Bea Cukai Makassar yang menyampaikan terkait pemanfaatan DBHCHT di Kantor Bupati Maros.

Kegiatan tersebut dihadiri ASN Pemda Maros dan masyarakat umum membahas terkait DBHCHT sekaligus ciri-ciri rokok ilegal.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Madura Pentingnya Cukai

Selain itu, Bea Cukai Makassar juga berkunjung ke Kepulauan Selayar bersama bupati menyampaikan materi terkait prioritas penggunaan DBHCHT.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta bersinergi dengan Pemprov Yogyakarta dan Satpol PP melakukan sosialisasi DBHCHT melalui talkshow TV lokal, dan di tempat yang berbeda juga menggelar sosialisasi bersama Pemkab Sleman.

BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Layanan Impor Demi Tingkatkan Kepuasan Pengguna Jasa

Sosialisasi juga digelar Bea Cukai Bandung di tiga lokasi, yaitu Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Kota Cimahi bersinergi dengan Pemda masing-masing daerah.

Selain itu, sosialisasi juga dilaksanakan Bea Cukai Purbalingga bersama Pemkab Purbalingga, serta Bea Cukai Malang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang.

“Dalam tahun ini, 50 persen alokasi DBHCHT baik dalam tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen digunakan untuk penegakan hukum, dan 25 persen untuk kesehatan,” sebut Firman.

Firman juga menyampaikan dari alokasi 50 persen DBHHCHT 2021 untuk bidang kesejahteraan masyarakat dibagi lagi menjadi 35 persen yang harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau, serta subsidi harga tembakau.

"Sisanya 15 persen wajib dipakai untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku," jelasnya.

Firman mengharapkan dengan sosialisasi ini dapat mempererat sinergi antarinstansi dan optimalisasi DBHCHT yang dialokasikan ke pemerintah daerah dapat membantu kesejahteraan masyarakat. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler