Gandeng Pemda dan Satpol PP, Bea Cukai Gencarkan Operasi Berantas Rokok Ilegal

Selasa, 09 November 2021 – 22:54 WIB
Bea Cukai menggandeng Pemda dan Satpol PP menggelar operasi bersama memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satu sasarannya adalah pemilik toko dan kios. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MEULABOH - Bea Cukai menggandeng pemerintah daerah dan Satpol PP untuk melaksanakan operasi bersama yang kali ini dilakukan di Aceh, Purbalingga, Parepare, dan Kediri.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah berharap dengan menggandeng Pemda dan Satpol PP mampu menambah efektivitas operasi bersama guna menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai-Satpol PP Gencarkan Operasi untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Satpol PP Aceh Barat dan Denpom Meulaboh melaksanakan operasi pasar bersama memberantas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Aceh Barat, Kamis (4/11).

Dalam operasi gabungan ini juga dimanfaatkan sebagai langkah sosialisasi kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.

BACA JUGA: Cara Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Madura Pentingnya Cukai

“Dalam operasi gabungan di Aceh ini, tim memeriksa toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu, petugas juga mengimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal,” beber Firman, Selasa (9/11).

Kegiatan serupa juga dilaksanakan Bea Cukai Purwokerto dengan menggelar operasi bersama untuk memberantas rokok ilegal pada 2-3 November lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Gaungkan Gempur Rokok Ilegal Lewat Penindakan di Berbagai Daerah

Operasi gabungan kali ini dilakukan di dua kecamatan, yaitu Karangreja dan Pasar Bobotsari, Kabupaten Purbalingga dengan menggandeng pemda dan Satpol PP di daerah itu.

Firman menyampaikan dari operasi bersama tersebut diketahui rata-rata pedagang sudah memahami jenis rokok ilegal yang tidak boleh diperjualbelikan, seperti rokok polos tanpa pita cukai atau mereka sebut rokok tanpa banderol.

“Hanya untuk tembakau iris, mereka masih perlu dijelaskan kembali. Para pedagang belum tahu kalau untuk tembakau iris yang sudah dikemas, diberi merek dagang dan dijual secara eceran sudah dikenakan cukai dan harus dilekati pita cukai,” beber Firman.

Di Sulawesi Selatan, Bea Cukai Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare menyelenggarakan operasi gabungan menyusuri pasar dan toko kelontong untuk mendukung program Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Kecamatan Lakessi.

Selain itu, operasi pasar bersama ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Untuk meningkatkan pengawasan cukai di Kabupaten Jombang, Bea Cukai Kediri menerima kunjungan dari Satpol PP Kabupaten Jombang, Senin (8/11).

Pertemuan yang berlangsung di Joglo Sambung Roso menitikberatkan kepada upaya bersama memberantas rokok ilegal.

Hal ini dilakukan karena berdasarkan data tegahan, Kabupaten Jombang masih memiliki potensi untuk peredaran rokok ilegal.

“Kami harap operasi bersama ini mampu menghasilkan produk yang maksimal, tentu dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Mari lanjutkan kerja sama ini, terus berkolaborasi dengan baik demi amannya Indonesia dari peredaran rokok ilegal,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler