jpnn.com, PAREPARE - Penyelundupan narkotika golongan I jenis metamfetamina (sabu-sabu) asal Tawau, Malaysia tujuan Kota Palu, Sulawesi Tengah, digagalkan petugas dari tim gabungan pada Senin (18/11)
Tim gabungan tersebut terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Bea Cukai Pantoloan, PSO Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Nunukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Dalam operasi tersebut, Bea Cukai dan BNN menindak 19.846,43 gram atau 19,8 kg sabu-sabu, dan mengamankan tiga orang diduga tersangka berinisial H, N, dan I.
BACA JUGA: Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Sulbagtara Sri Lestari Pujiastuti mengungkapkan kronologi penindakan yang bermula saat pihaknya menemukan pergerakan kapal mencurigakan di sekitar Teluk Palu pada Minggu (17/11) pukul 22.00 WITA.
Menindaklanjutinya, dua unit kapal patroli Bea Cukai pun segera melakukan pengejaran dan mendesak objek ke bibir pantai.
BACA JUGA: Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
Saat dalam pengejaran, kapal mencurigakan itu kandas, dan pelaku melarikan diri ke hutan di pinggiran Teluk Palu.
Dalam pemeriksaan terhadap kapal dan pencarian di sekitar area hutan, akhirnya pada Senin (18/11) pukul 05.00 WITA, tim gabungan menemukan dua orang terduga tersangka, H dan N.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
Keduanya membawa jeriken diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 19.846,43 gram.
“Selain barang bukti dan kedua pelaku, dalam pemeriksaan di lokasi tersebut kami juga mengamankan seorang diduga penerima barang berinisial I. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang diduga penerima barang lainnya, berinisial A,” beber Sri.
Sri mengatakan seluruh barang bukti termasuk sarana pengangkut, beberapa alat komunikasi serta ketiga pelaku saat ini telah diserahterimakan Bea Cukai ke BNN.
Dalam kasus ini, para pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 115 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semoga sinergi ini terus terjaga dan semakin kuat guna melaksanakan penegakan hukum untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkotika," harap Sri.
Dia menegaskan Bea Cukai siap bekerja sama dan berkomitmen untuk selalu menjalankan tugas sebagai community protector dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan peredaran barang-barang ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi