jpnn.com, PAREPARE - Bea Cukai Parepare memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Oktober 2023-Oktober 2024 bernilai lebih dari Rp 2 miliar.
Pemusnahan dilakukan di Kompleks Pelabuhan Nusantara Parepare pada Selasa (19/11).
BACA JUGA: Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio mengatakan pihaknya melakukan pemusanhan beberapa jenis barang yang diduga ilegal seperti batang rokok, tembakau, dan minuman keras.
"Pememusnahan beberapa jenis barang, yaitu 1.648.420 batang rokok ilegal senilai R p2,25 miliar, 110.000 gram tembakau iris senilai Rp30,25 juta, 398,15 liter minuman keras ilegal senilai Rp 46,16 juta, dan 8.093 gram makanan dan minuman impor ilegal senilai Rp 2,26 juta. Kalau untuk total kerugian negara dari seluruhnya sebesar Rp 1.577.768.847 yang terdiri dari cukai, pajak rokok dan PPn HT,” kata Dawny Marbagio.
BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
Dia menegaskan pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai ketentuan dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Parepare.
Selain itu, dia mengapresiasi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat yang turut berkontribusi dalam kegiatan pengawasan yang telah dilakukan pihaknya.
BACA JUGA: Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
"Hal ini menjadi wujud komitmen Bea Cukai Parepare untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang ilegal lainnya,” tutupnya. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com