jpnn.com, KOTA BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor melaksanakan sosialisasi barang kena cukai hasil tembakau pada Rabu (6/11).
Sosialisasi tersebut disampaikan kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kota Bogor.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Banten Terbitkan Izin Fasilitas KITE untuk PT Polyplex Films Indonesia
Bea Cukai Bogor juga berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di wilayah tersebut pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan kegiatan tersebut merupakan langkah kolaboratif instansinya bersama pemerintah daerah dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
Kegiatan tersebut terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
DBH CHT sendiri merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.
BACA JUGA: Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," terang Budi Prasetiyo.
Budi menyebutkan salah satu pemanfaatan DBH CHT adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dan sebagainya.
Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring).
Kegiatan tersebut juga bisa dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Bogor.
Budi mengatakan materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Dia menyebutkan ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV.
Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks 'BC', teks 'RI', dan gambar tetesan air.
Saat dilihat dengan bantuan kaca pembesar akan tampak serat berwarna cokelat pada permukaan pita cukai.
Sementara saat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak memendar, tetapi cetakan secara keseluruhan akan berpendar sebagian.
Budi berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat mengenai rokok ilegal.
Dia juga menyampaikan Bea Cukai telah menyediakan saluran informasi bagi masyarakat, seperti layanan telepon pada saluran 1500225, layanan email pada surel info@customs.go.id, dan layanan livechat yang dapat diakses pada tautan bit.ly/bravobc.
“Kami berharap informasi yang diberikan tidak berhenti pada saat pelaksanaan sosialisasi saja, melainkan dapat disebarluaskan ke masyarakat,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi