jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Mataram bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Kantor BNN Provinsi NTB pada Rabu (20/3).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Made Aryana mengungkapkan seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan 7 kasus berbeda pada periode Januari-Maret 2024.
BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Izin Perlakuan ke Epson Indonesia
Total barang bukti yang dimusnahkan antara lain 54.674 gram narkotika jenis sabu, 4.415,17 gram ganja, 1 pohon ganja, dan 1,495 gram ekstasi.
“Dari seluruhnya, 2.730,29 gram ganja dan 1 pohon ganja merupakan barang bukti hasil sinergi Bea Cukai Mataram dan BNN Provinsi NTB,” terang Made.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi untuk Optimalkan Pengawasan Barang Ilegal di 2 Kota Ini
Dia mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas tak wajar seperti transaksi narkotika.
“Semoga sinergi Bea Cukai, BNN dan instansi terkait lainnya dapat berjalan baik, sehingga mampu mencegah peredaran narkotika di wilayah NTB," kata dia. (jpnn)
BACA JUGA: Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Perkuat Sinergi Pengawasan dengan 2 Instansi Ini
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian