Bea Cukai Berikan Izin Perlakuan ke Epson Indonesia

Rabu, 20 Maret 2024 – 17:36 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu ke pada PT Indonesia Epson Industry. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu ke pada PT Indonesia Epson Industry.

Hal itu mereka lakukan dalam rangka mendukung pengembangan industri perlengkapan komputer di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini

Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi mengatakan pihaknya memberikan izin penambahan atau perubahan perlakuan tertentu kepada PT Indonesia Epson Industry sebagai penerima fasilitas kawasan berikat.

Langkah ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai industrial assistance.

BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan

"Komitmen kami ialah mendorong industri dalam negeri dengan memberikan pelayanan yang semakin mudah," ungkap Rusman Hadi pada Rabu (20/3).

Dia menyebutkan tujuan dari pemberian penambahan atau perubahan perlakuan pada fasilitas ini adalah mendukung kemudahan berusaha untuk industri dalam negeri serta peningkatan pelayanan dan pengawasan terhadap fasilitas yang telah diberikan.

BACA JUGA: Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini

"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek prosedur dan persyaratan," katanya.

PT Indonesia Epson Industry bergerak di bidang industri perlengkapan komputer yang berlokasi di Cikarang Selatan, Bekasi.

Dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pada kegiatan industri dan perusakan barang hasil industri yang ramah lingkungan, perusahaan ini melakukan perusakan perlengkapan komputer dengan membongkar, memilah, dan merusak printer sesuai dengan jenisnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Produsen Baja Ringan Ini Resmi Kantongi Izin Fasilitas Gudang Berikat dari Bea Cukai


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler