jpnn.com, SIDOARJO - PT Bumi Laksamana Kesatria Perkasa (BLKP), perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur bahan bangunan khususnya produk baja ringan berbahan baja lapis resmi mengantongi izin fasilitas gudang berikat.
Izin tersebut diberikan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I kepada PT BLKP.
BACA JUGA: Dukung UMKM Naik Kelas, Kanwil Bea Cukai Banten Jalankan Sejumlah Kegiatan
Adapun penyerahan dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim Untung Basuki.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jatim I Syuhadak mengungkapkan izin tersebut diberikan setelah perusahaan melalui serangkaian asistensi dan memenuhi persyaratan administrasi melalui Bea Cukai Sidoarjo.
BACA JUGA: Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini
"Kemudian memaparkan proses bisnis perusahaan sebagai syarat persetujuan atas pengajuan izin fasilitasnya," ungkap Syuhadak pada Rabu (20/03).
Perusahaan tersebut diketahui mengajukan izin fasilitas gudang berikat seluas 900 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo.
BACA JUGA: Periksa Penumpang Kapal, Bea Cukai Tanjungpinang Temukan Barang Haram Sebanyak Ini
Syuhadak menyampaikan gudang berikat adalah kawasan pabean untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu serta mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang yang ditimbun tersebut.
"Fasilitas gudang berikat dapat dimanfaatkan oleh pelaku industri, seperti PT BLKP untuk efisiensi biaya bahan baku sehingga harga dan kualitas produk dapat bersaing," ujarnya.
Dia menambahkan tujuan pemberian fasilitas ini untuk meningkatkan daya saing industri sehingga harapan dapat berkontribusi positif juga untuk pertumbuhan ekonomi nasional. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi