jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor membongkar upaya pengiriman barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT), Sabtu (5/6).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi intelijen dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Barat dan menemukan indikasi pengiriman rokok ilegal melalui salah satu PJT.
BACA JUGA: Bea Cukai Menghibahkan 1 Ambulans untuk Yayasan Hang Tuah Banjarmasin Â
Tim kemudian mengamankan sebuah paket berisi satu karton yang diduga berjumlah 16.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.
"Berdasar hasil penelusuran petugas paket dikirim oleh pelaku berinisial M dari Sampang, Jawa Timur, yang akan dikirimkan kepada penjual eceran di daerah Cipayung, Bogor,” jelasnya.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Upaya pengiriman rokok ilegal ini diduga telah melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Seluruh barang hasil penindakan (BHP) telah dibawa ke KPPBC TMP A Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
BACA JUGA: Kapal Asing Makin Merajalela Mencuri Ikan di Laut Natuna, Kerap Mengintimidasi Nelayan LokalÂ
“Keberhasilan Bea Cukai Bogor dalam operasi berantas barang kena cukai ilegal ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan dan demi mengamankan hak-hak negara dari sektor cukai,” kata Edwan.
Menurut Edwan, maraknya upaya pengiriman rokok ilegal melalui PJT membuat Bea Cukai Bogor makin gencar melakukan operasi penindakan dalam rangka menjaga wilayah pengawasannya dari peredaran rokok yang tidak sesuai ketentuan. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy