jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengagalkan upaya pengiriman sejumlah minuman keras ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Pada Rabu (22/12) tim penindakan Bea Cukai Bogor mengamankan 30 botol minuman keras di salah satu PJT di wilayah kota Bogor.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi untuk Tingkatkan Pengawasan
“Operasi penindakan ini berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai Probolinggo bahwa terdapat indikasi pengiriman miras ilegal melalui salah satu PJT di bogor,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya dalam siaran persnya, Senin (3/1).
Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pengirim paket berinisial PT dari Bali yang akan mengirimkan paket tersebut kepada penerimanya berinisial ED di Bogor Selatan.
BACA JUGA: Selamat, Direktur Jenderal Bea Cukai Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Pratama dari Polri
Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor dan dibuatkan surat bukti penindakan.
Keesokan harinya, Kamis (23/12), operasi penindakan kembali digencarkan.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya
Kali ini, tim bergerak ke salah satu PJT di daerah Depok.
Penindakan tersebut bermula dari adanya hasil crawling dan analisis Bea Cukai Palembang atas pengiriman barang melalui salah satu PJT di daerah Depok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas paket tersebut didapati 640 batang rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bogor untuk penelitian lebih kanjut,” pungkas Asep. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gandeng BNN untuk Cegah Peredaran Narkoba di Sabang
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian