Bea Cukai dan Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu, Sebegini Jumlahnya

Kamis, 30 Desember 2021 – 20:28 WIB
Bea Cukai Pantoloan dan Polda Sulawesi Tengah membeber barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANTOLOAN - Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Pangkalan Sarana Operasi (Pangsarops) Bea Cukai Pantoloan, dan Bea Cukai Pantoloan bersinergi dengan Polda Sulawesi Tengah untuk memberantas penyelundupan 29 kilogram sabu-sabu.

Kepala Pangsarops Bea Cukai Pantoloan Asep Ridwan menjelaskan, penindakan sabu-sabu ini bermula dari informasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengenai penyelundupan narkotika dari Tawau menuju Pulau Sulawesi yang akan diedarkan di Palu.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Bersinergi dengan Terima Kunjungan Kerja Instansi Lain

Kemudian, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bersinergi dengan Bea Cukai untuk melakukan pengejaran dan penindakan melalui laut dan darat.

Operasi laut dilakukan dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas TPB dan KITE untuk Dukung Pemulihan Ekonomi

Kapal Patroli BC 9003 berangkat dari dermaga Pangsarops Bea dan Cukai Tipe B Pantoloan pada 22 Desember 2021 pukul 21.00 WITA.

"Setelah tiga hari, kapal target diketahui menggunakan jalur baru yang tidak biasa digunakan. Selanjutnya, tim operasi patroli laut mengejarnya,'' ucap Asep.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Edukasi Masyarakat soal Ketentuan Cukai di Lima Daerah Ini

Petugas tetap mengejar para pelaku ke tempat yang dicurigai sebagai persembunyian.

Akhirnya, tim operasi laut dan darat berhasil menangkap target operasi di rumahnya tepat sebelum sabu-sabu diedarkan.

Lima pelaku bersama kapalnya diseret menuju kapal patroli BC 9003 untuk menuju Pangsarops Bea Cukai Pantoloan pada 25 Desember.

"Sesampai di pangkalan, barang tegahan 29 kilogram sabu-sabu, pelaku, dan barang bukti lain diserahkan kepada Polda Sulawesi Tengah,'' ungkap Asep.

Saat pemeriksaan, ditemukan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dengan tiga butir amunisi yang disembunyikan dalam jeriken berisi solar.

Pelaku melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Asep menuturkan, jaringan narkoba internasional ini ditangkap berkat sinergi antarinstansi pemerintahan dan komitmen Bea Cukai untuk tidak lengah dalam mengawasi potensi penyelundupan.

Diharapkan, Bea Cukai dan Polri serta instansi pemerintahan lain terus bersinergi dengan baik untuk melindungi masyarakat penyelundupan barang terlarang.

"Kami merasa bangga dapat berkolaborasi dengan Ditresnarkoba Polda Sulteng sehingga bisa menindak penyelundupan sabu-sabu yang akan dimasukkan ke Sulawesi Tengah,'' tegas Asep. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler