jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai rutin memantau harga transaksi pasar (HTP) atas barang kena cukai berupa rokok yang dijual pedagang eceran.
Pengawasan ini dilaksanakan untuk menciptakan keadilan berusaha dan memastikan tidak ada rokok ilegal yang diperjualbelikan untuk melindungi masyarakat.
BACA JUGA: Bea Cukai Makassar Amankan Sejuta Rokok untuk WNA Pekerja Tambang
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Hatta Wardhana mengungkapkan, HTP dipantau untuk membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.
''Selain harga, petugas Bea Cukai yang melakukan pemeriksaan akan mencatat jenis, isi, nama merek, kode personalisasi, dan perusahaan yang memproduksi rokok,'' ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kepada 2 Pelaku Usaha di Wilayah Ini, Hasilnya? Alhamdulillah
Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi toko yang menjual rokok eceran yang dipilih secara acak.
Kemudian, data tersebut dilaporkan ke Kantor Pusat Bea Cukai melalui aplikasi ExSIS.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah dan 6,5 Ton Ganja
Kegiatan pengawasan HTP pada Maret 2022 kali ini dilaksanakan Bea Cukai Bandung, Banyuwangi, Cikarang, Bandar Lampung, dan Ambon.
HTP diawasi untuk memantau keselarasan antara harga jual eceran yang telah ditetapkan pemerintah dengan harga jual eceran rokok di pasaran.
Data hasil pemantauan ini akan dianalisis untuk dijadikan bahan evaluasi Bea Cukai untuk menentukan kebijakan harga jual eceran produk hasil tembakau.
Hatta menambahkan, Bea Cukai juga memberikan pengetahuan terkait rokok ilegal.
“Lewat edukasi yang diberikan Bea Cukai terkait larangan peredaran rokok ilegal, diharapkan pemahaman para pedagang eceran meningkat. Dengan begitu, peredaran rokok ilegal makin ditekan,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi