jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan instansi terkait melakukan pengawasan peredaran narkotika ilegal dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
Kali ini, Bea Cukai Bogor menggagalkan penyelundupan narkotika lewat barang kiriman di perusahaan jasa titipan (PJT) di daerah Tajur, Bogor, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Sinergi Bea Cukai Pangkalpinang dan BNNP Tindak Narkotika 1.150 Gram di Kabupaten Bangka Tengah
Bea Cukai mengamankan 10 gram tembakau iris diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid atau tembakau gorila.
“Operasi penindakan yang kami lakukan berawal dari adanya informasi dan analisis Tim Intelijen Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang dari Cianjur ke Bogor,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya.
BACA JUGA: Bersinergi dengan APH, Bea Cukai Memberantas Narkotika Ilegal di Maluku
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan di salah satu PJT.
“Didapati sebuah paket berisi narkotika tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA: Buka Garuda Shield Bersama Jenderal Andika, General Flynn Puji Kehebatan Prajurit TNI AD
Asep menambahkan keberhasilan penindakan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk meminimalkan peredaran narkotika di Bogor.
“Saat ini barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Kabupaten Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” katanya.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan pelaku berinisial R.
“Pelaku akan dikenakan hukuman sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Asep berharap ke depannya sinergi antara Bea Cukai, instansi terkait lainnya, serta masyarakat dapat terus terjalin untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika ilegal. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy