jpnn.com, AMBON - Bea Cukai secara aktif bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran narkotika ilegal di berbagai daerah.
Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020, yaitu seluruh instansi saling berkolaborasi untuk mengedukasi bahaya penggunaan narkotika, serta melakukan pengawasan dan penindakan atas peredaran narkotika ilegal di masyarakat.
BACA JUGA: Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan Lapas Sukses Sikat Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Internasional
Pada kesempatan ini, Bea Cukai Ambon turut hadir dalam press release yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan periode Januari-Juni 2021, yang diselenggarakan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (4/8). Kegiatan itu dihadiri pula oleh perwakilan instansi penegak hukum lainnya, serta PT Angkasa Pura Bandara Pattimura.
“Kali ini dimusnahkan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lainnya berupa sabu-sabu seberat 161,83 gram, ganja 3.263,62 gram, serta ganja sintesis seberat 21,46 gram,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ambon Saut Mulia.
BACA JUGA: Lagi, 19 Narapidana Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan
Dia menambahkan bahwa modus peredaran narkotika yang berlangsung pada Semester I-2021 ini yakni pelaku melakukan pemesanan secara online, serta mengirimkannya menggunakan jasa ekspedisi.
“Seperti pesan Kepala BNN Maluku Bapak Rohmad Nursahid, mari kita semua turut andil dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Maluku, serta terus mengedukasi masyarakat sekitar tentang dampak penyalahgunaannya,” pungkas Saut. (*/jpnn)
BACA JUGA: Dalam Waktu 4 Hari, Polres Tanjungpinang Menangkap 7 Pelaku Kejahatan Narkoba
Redaktur & Reporter : Boy