jpnn.com, PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang turut hadir dalam kegiatan press release dan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.150,52 gram di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan di Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Berbagai Layanan Kepabeanan
Kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti yang digelar Jumat (6/8), itu dihadiri Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung M. Z. Mutaqien, S. H., S. IK., MAP, Sekda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung Drs. Naziarto, S. H., M. H., Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Bangka Belitung Agus Irianto, Kepala Bea Cukai Pangkalpinang dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Imam Supriadi.
“Telah kami amankan dua orang tersangka dari atas speedboat di Perairan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah yang membawa sabu-sabu sebanyak 1,15 kilogram, dengan perkiraan nilai barang Rp 2 miliar dari Palembang ke Pangkalpinang. Rencananya sabu-sabu tersebut akan dikirimkan ke diduga tersangka di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas,” ujar Mutaqien.
BACA JUGA: Bea Cukai Beberkan Kunci Memperkuat Fungsi Pelayanan
Imam Supriadi mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan banyak orang. “Kita telah menyelamatkan banyak orang. Sebagai gambaran satu gram sabu-sabu dapat digunakan lima orang. Dengan barang seberat 1,15 kg, diperkirakan dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba,” ungkap Imam Supriadi.
Semoga sinergi antara Bea Cukai, BNNP dan instansi terkait dapat terus terjaga untuk menjaga Indonesia dari peredaran narkotika yang membahayakan generasi penerus bangsa. (*/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Malili Gandeng Pemda Luwu Timur Berantas Rokok Ilegal
Redaktur & Reporter : Boy