Bea Cukai Bogor Sikat Aksi Penyelundupan Tembakau Gorila

Jumat, 23 Juli 2021 – 16:47 WIB
Barang bukti tembakau gorila yang disita Bea Cukai Bogor. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor kembali membongkar penyelundupan narkotika lewat modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Pengungkapan penyelundupan kali ini diawali dari informasi dan analisis unit vertikal Bea Cukai.

BACA JUGA: Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba

Oleh karena itu, Bea Cukai Bogor bergerak menuju lapangan.

“Awalnya kami dapat informasi crawling dan analisis Tim Intelijen Cyber Patrol dan CNT Kanwil Bea Cukai Aceh yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, sehingga tim melakukan penelusuran atas informasi tersebut,” ungkap Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan.

BACA JUGA: Bea Cukai Menggencarkan Sosialisasi Cukai Untuk Kita

Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor melakukan operasi gabungan untuk melakukan penindakan.

Dari hasil penulusuran, tim mendapatkan paket mencurigakan yang diberitahukan sebagai bahan herbal.

BACA JUGA: Siti Kholifah dan Agus Sentosa Sudah Ditangkap, 2 Rekannya Masih Diburu

Diketahui paket berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang akan dikirimkan ke penerima barang berinisial M di Jalan Batu Gede, Sukaraja, Cilebut Barat, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Atas paket yang diamankan oleh petugas, telah dilakukan pemeriksaan dan kedapatan satu plastik klip berisi kurang lebih 10 gram diduga berupa NPP jenis synthetic cannabinoid (tembakau gorila),” lanjut Edwan.

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor.

Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler