Gandeng Polres Kabupaten Bogor, Bea Cukai Menggagalkan Pengiriman Narkoba

Senin, 05 Juli 2021 – 15:00 WIB
Barang bukti narkotika yang diamanten Bea Cukai. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama Polres Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus menggencarkan operasi bersama memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Operasi ini digencarkan seiring makin maraknya peredaran NPP di wilayah tersebut.

BACA JUGA: Bea Cukai Mempercepat Proses Pengeluaran Vaksin Covid-19 Hibah Pemerintah Jepang

Tim gabungan pada Kamis (1/7) menggagalkan pengiriman narkotika dengan modus paket kiriman di salah satu pengusaha jasa titipan (PJT).

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengungkapkan bahwa awalnya ada informasi crawling dan analisis Kanwil Bea Cukai Aceh yang disampaikan oleh Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai atas pengiriman barang melalui salah satu PJT tujuan Cibinong, Bogor.

BACA JUGA: Terjun ke Masyarakat, Bea Cukai Memberi Edukasi Pemanfaatan DBHCHT dan Bahaya Rokok Ilegal

Berdasarkan penelitian lebih lanjut, diketahui bahwa pengirim barang berasal dari Lampung.

Barang itu rencananya dikirimkan kepada penerima berinisial SS.

BACA JUGA: Barang Bernilai Ratusan Dimusnahkan, Dari Sabu-sabu Sampai Tembakau Iris 

“Menanggapi informasi yang diperoleh, kami bersinergi dengan Polres Kabupaten Bogor untuk melakukan operasi gabungan, dan didapati sebuah paket yang diduga narkotika," kata Edwan.

Menurut Edwan, petugas lalu melakukan pemeriksaan dan mendapati sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami temukan satu plastik berisi kurang lebih 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis synthetic cannabinoid,” kata Edwan.

Bea Cukai Bogor telah melakukan pengadministrasian atas penindakan tersebut.

“Kami berharap dengan keberhasilan penggagalan pengiriman narkotika ini dapat menekan peredaran barang haram tersebut di wilayah pengawasan Bea Cukai Bogor,” pungkas Edwan. (*/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler