Lagi, Bea Cukai Bogor Gagalkan Penyelundupan Tembakau Gorila Lewat PJT

Rabu, 23 Juni 2021 – 15:48 WIB
Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor bersama Polres Bogor kembali berhasil bongkar upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) lewat modus barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

Dalam penindakan pada Rabu (16/6) ini, tim gabungan berhasil melakukan 2 penindakan dan menyita narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila).

BACA JUGA: Bea Cukai Menggelar Serangkaian Kegiatan Penguatan Sinergi dengan Instansi Lain

Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Edwan Isrin mengatakan bahwa pengagalan kali ini diawali dari informasi dan analisa unit vertikal Bea Cukai sehingga membuat pihaknya bergerak ke lapangan.

“Informasi kami dapat dari crawling dan analisa Tim Intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai sehingga kami lakukan penelusuran atas kiriman tersebut,” kata Edwan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulbagtara dan BNNP Sulut Menggagalkan Pengiriman Tembakau Gorila

Pertama, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor berhasil melakukan penindakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai jam tangan.

Paket tersebut berasal dari Serang yang akan dikirim kepada penerima berinisial S di Sukaraja, Kabupaten Bogor.

BACA JUGA: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Hery Chariansyah Beri Pernyataan Menohok Begini

“Atas paket yang diberitahukan sebagai jam tangan ini, telah dilakukan pemerikasaan dan kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram barang diduga NPP jenis Synthetic Cannabinoid (Tembakau Gorila),” kata Edwan.

Selanjutnya, tim Bea Cukai Bogor bersama Satuan Narkotika Polres Bogor juga berhasil melakukan penindakan atas barang kiriman melalui PJT yang diduga berisi narkotika. Diketahui bahwa paket berasal dari Serang dengan tujuan daerah Muara, Bogor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim terhadap pelaku berinisial A dan barang kirimannya, kami dapati 1 plastik klip berisi ± 10 gram tembakau iris diduga sediaan NPP jenis Synthetic Cannabinoid,” ungkap Edwan.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan oleh Bea Cukai Bogor dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler