Penyelundup 402 Kg Sabu-Sabu Lolos Hukuman Mati, Herman Herry Bereaksi Tegas, Dorong Pembentukan Panja

Senin, 28 Juni 2021 – 15:14 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mendorong Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika.

Hal itu menyusul diterimanya banding sehingga diringankannya hukuman enam terpidana perkara penyelundupan 402 kilogram sabu-sabu oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

BACA JUGA: Terpidana Kasus Sabu-sabu 402 Kg Lolos dari Hukuman Mati, Sejumlah Anggota DPR Bereaksi, Tegas!

Herman menyampaikan keprihatinannya terkait keringanan hukuman terhadap enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram itu.

Sosok yang biasa disapa HH itu menyatakan keringanan hukuman tersebut tak sejalan dengan kinerja baik yang sudah diperlihatkan Satgassus Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

BACA JUGA: 6 Terpidana Penyelundupan 402 Kg Narkoba Lolos dari Hukuman Mati, Sahroni Meradang

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," ungkap Herman dalam keterangan persnya, Senin (28/6).

Herman mengatakan publik tentu menyadari bahwa betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.

BACA JUGA: KH Akhmad Khudori Minta Hukuman Mati Terhadap Gembong Narkoba Harus Dilakukan, Jika Tidak...

"Dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu-sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini," ujar Herman.

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh PT Bandung, tentu disayangkan.

Sebab, membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

“Padahal, berkali-kali sudah kita sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dari bandar narkoba," kata politikus asal Ende, Nusa Tenggara Timur, itu.

Menindaklanjuti kejadian ini, Herman bakal mendorong dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika.

Menurutnya, Komisi III DPR RI bakal segera menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentukan Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata dia.

Komisi III akan segera mengajak kepala Bareskrim Polri, kepala BNN, dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.

"Harapannya, ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga akarnya. Kami di DPR tentu juga siap apabila dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, PT Bandung telah menerima pengajuan banding yang dilakukan kuasa hukum enam terpidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.

Tindak pidana penyelundupan sabu-sabut ini sebelumnya digagalkan oleh Satgasus Merah Putih Polri pada Rabu, 3 Juni 2020 silam.

Adapun para terdakwa sebelumnya mendapat vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.

Usai banding, tiga terpidana di antaranya cuma mendapat hukuman 15 tahun penjara, sementara tiga lainnya menerima hukuman 18 tahun penjara. (boy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler