jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berwenang melakukan pengawasan dan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
Pelaksanaan tugas ini membutuhkan pendampingan dan dukungan aparat penegak hukum lain, seperti pengelolaan data dan informasi, sosialisasi dan pembekalan, dukungan personel dan sarana prasarana, serta pencegahan pelanggaran hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit
Karena itu, sinergi antarinstansi penegak hukum terus diperkuat Bea Cukai, khususnya dalam hal pengawasan. Hal tersebut diwujudkan, baik melalui penandatanganan perjanjian kerja sama maupun pelaksanaan operasi gabungan dengan instansi lain.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Senin (5/9) mengatakan selama ini pihaknya dan TNI Angkatan Darat (AD) menjalin kerja sama yang baik dalam melaksanakan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal
"Hal tersebut perlu diperkuat dengan adanya landasan hukum serta kesepahaman antara kedua instansi. Untuk itu, Bea Cukai dan TNI AD melaksanakan penandatanganan kerja sama," ungkap Hatta.
Bea Cukai juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan, yaitu Jamintel dan Jampidsus. Bersama Jamintel, Bea Cukai menyepakati peningkatan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.
BACA JUGA: Dukung Industri Hijau, Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Izin Khusus Ini, Mantap!
Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindakan pidana di bidang kepabeanan, cukai dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.
Seluruh perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani TNI AD maupun Jamintel dan Jampidsus selanjutnya disosialisasikan ke beberapa unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah.
"Sosialisasi ini sejalan dengan arahan menteri keuangan agar nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani dapat diimplementasikan sesuai dengan ruang lingkup dan hal yang disepakati," ucapnya.
Sinergi antarinstansi penegak hukum dijalin Bea Cukai melalui operasi gabungan, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Banjarmasin bersama Imigrasi Banjarmasin, Karantina Kesehatan Pelabuhan Kelas II Banjarmasin, serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banjarmasin.
Operasi gabungan yang diawali dengan apel bersama di Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Trisakti ini difokuskan pada pemeriksaan sarana pengangkut yang berasal dari luar kawasan pabean di wilayah perairan Taboneo, Banjarmasin.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pelayaran menuju perairan Taboneo bersama-sama. Petugas Bea Cukai Banjarmasin dalam operasi tersebut bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan sarana pengangkut.
"Operasi gabungan ini dilakukan untuk memperkuat sinergi antar instansi terutama tim CIQ (Customs, Imigration,Quarantine) dalam melaksanakan tugasnya dalam pengawasan barang, sarana pengangkut, serta orang yang masuk ke kawasan Indonesia melalui Banjarmasin," kata Hatta.
Kegiatan pengawasan sarana pengangkut dilakukan terhadap seluruh kapal asing yang memasuki daerah pabean (wilayah Republik Indonesia) sebelum kapal sandar ke dermaga atau melakukan kegiatannya.
Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dokumen kapal, seperti crewlist, bondedlist, crew effect, dan sebagainya.
Kemudian, dilakukan pengecekan terhadap barang-barang di atas kapal untuk menjamin agar tidak ada barang-barang berbahaya seperti narkoba yang diselundupkan ke Indonesia.
Hatta berharap optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai di lapangan akan terwujud dengan bantuan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Diharapkan, dengan implementasi perjanjian kerja sama dan pelaksanaan operasi gabungan, Bea Cukai meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan sebagai upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara," tambahnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi