jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin perlakuan tertentu terhadap penerima fasilitas kawasan berikat PT Sino Zone Industry Indonesia pada 29 Agustus 2022.
Hal tersebut dilakukan Bea Cukai sebagai dukungan terhadap industri hijau. Izin ini diberikan hanya satu jam setelah perusahaan memaparkan profil perusahaan serta permohonannya yang menjadi syarat pemberian fasilitas.
BACA JUGA: Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi mengatakan PT Sino Zone Industry Indonesia bergerak di bidang industri minyak mentah dan lemak nabati yang berdiri sejak 2018.
Perusahaan ini mendapatkan izin fasilitas kawasan berikat berupa tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang dari tempat lain untuk diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta
Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, para pelaku usaha memperoleh fasilitas fiskal dan nonfiskal, antara lain, penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.
"PT Sino Zone Industry Indonesia bermaksud mengajukan izin perlakuan tertentu sehubungan dengan akan digunakannya boiler berbahan bakar gas,’’ ucap Rusman.
BACA JUGA: Pastikan Kelancaran Arus Logistik, Bea Cukai Gandeng Instansi Lain
Keberadaan boiler sangat vital bagi proses produksi perusahaan karena produk awal maupun akhir harus dalam keadaan panas.
Dia berharap perusahaan memanfaatkan fasilitas yang diberikan dengan optimal dan menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi