jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus menyebarkan informasi melalui kegiatan sosialisasi bersama pemerintah daerah. Kali ini, upaya tersebut dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Jawa Tengah dan DIY.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan Jawa Tengah dan DIY merupakan wilayah yang memasok pendapatan APBN dari sektor cukai yang tinggi.
BACA JUGA: Dukung Industri Hijau, Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Izin Khusus Ini, Mantap!
Jadi, masyarakat perlu memahami ketentuan cukai dengan baik, termasuk peredaran rokok ilegal.
“Melalui perluasan informasi kepada masyarakat, peredaran rokok ilegal makin sempit,” ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Kasih Tips Kenali Ciri Rokok Ilegal kepada Masyarakat, Begini Loh
Melalui sosialisasi ketentuan cukai, Bea Cukai Jogja (Bejo) bersama Satpol PP Kulon Progo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Gempur Rokok Ilegal.
Sosialisasi ini dilakukan melalui pementasan wayang kulit di halaman Kantor Satpol PP Kulon Progo (26/8). Sebelumnya, Bejo melakukan kegiatan serupa kepada masyarakat di Kapanewon Mlati, Sleman, Yogyakarta.
BACA JUGA: Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi di Bandara Soetta
Di Banyumas, Bea Cukai Purwokerto bersama Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas mengadakan rangkaian kegiatan sosialisasi Gempur rokok Ilegal kepada masyarakat.
Pada 29 Agustus 2022, sosialisasi dikemas dalam acara talk show dan disiarkan secara langsung melalui Banyumas TV.
Besoknya, sosialisasi dilakukan Bea Cukai Purwokerto dengan mengundang perangkat desa dan kelurahan dari Kecamatan Banyumas.
Hatta mengatakan pihaknya berupaya mengedukasi masyarakat tentang cukai secara umum, barang kena cukai, pita cukai, dan Gempur Rokok Ilegal.
“Peserta langsung mengecek keaslian pita cukai sehingga lebih memahami cara membedakan rokok legal dan ilegal,” kata Hatta.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah dan Perkumpulan Vape-Mechanical Mod Maniac Semarang menggelar sosialisasi bertema Ketentuan Cukai pada Rokok Elektrik.
Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk talk show yang ditayangkan secara tunda melalui media TV Kampus Udinus (TVKU) dan disaksikan secara langsung oleh mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus).
Hatta menjelaskan pengenaan cukai terhadap rokok elektrik di Indonesia berlaku sejak 2017 dan dikategorikan ke dalam hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
“Rokok elektrik atau lebih dikenal dengan vape pada awalnya termasuk jenis HPTL. Namun, melalui PMK nomor 193/PMK.010/2021, terminologinya diubah dari ekstrak dan esens tembakau menjadi REL dan dipisahkan dari HPTL,” ucapnya.
Hatta mengatakan kegiatan sosialisasi rokok ilegal dilakukan di beberapa daerah lain di Jateng. Di Pati (31/8), Bea Cukai Kudus bersama Satpol PP Pati melaksanakan sosialisasi ketentuan cukai di Balai Desa Wedarijaksa Kabupaten Pati.
Sementara itu, di Solo, Bea Cukai Surakarta memberikan sosialisasi melalui Festival Seni Rakyat dalam bentuk kesenian ketoprak di Auditorium Sarsito Mangoenkoesomo RRI Surakarta.
“Semoga sosialisasi ini dapat menambah wawasan dalam mengidentifikasi rokok ilegal, sehingga dapat menghindari dan membantu Bea Cukai dalam program Gempur Rokok legal,” tegas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi