jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan distribusi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak tanpa dilekati pita cukai dalam operasi penindakan pada Selasa (18/3).
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 53 botol arak dengan kemasan 550 ml dalam sebuah paket kiriman di gudang jasa ekspedisi di wilayah Kediri.
BACA JUGA: Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman 3.152 Botol Arak Bali Ilegal, Tuh Lihat!
Arak ilegal tersebut diduga akan didistribusikan di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri Syaiful Arifin mengungkapkan keberhasilan operasi ini tidak lepas dari kerja sama yang apik antara Bea Cukai Kediri dengan pihak jasa ekspedisi.
BACA JUGA: Bea Cukai Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Arak Bali & Rokok Ilegal, Tuh Lihat Barbuknya!
"Informasi yang diberikan perusahaan jasa ekspedisi memungkinkan petugas untuk melakukan penindakan dengan cepat dan tepat, sehingga distribusi dan peredaran barang kena cukai ilegal dapat dicegah lebih awal," ungkap Syaiful Arifin dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Saat ini, barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Kediri juga telah mendalami jaringan distribusi guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan indikasi peredaran barang kena cukai ilegal demi menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," pesan Syaiful. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi