jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar sosialisasi tentang ciri-ciri rokok ilegal, modus penyebaran, dan dampak negatif bagi masyarakat.
Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menuturkan bahwa sosialisasi gempur rokok ilegal rutin dilaksanakan untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersama TNI dan BNN Perkuat Pengawasan di Daratan dan Perairan
''Kami menekankan empat ciri rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, dengan pita cukai bekas, dengan pita cukai palsu, dan dengan pita cukai salah peruntukan,” terangnya.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika Kota Cirebon kembali bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mengadakan Port Safary pada Jumat (18/3) di Ma'had Jam'iah IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
BACA JUGA: Jelang Mudik Lebaran, Bea Cukai Siap Awasi Penumpang WNI dari Luar Negeri
Dalam kegiatan ini, Bea Cukai memberikan pemahaman soal ciri-ciri rokok ilegal dan cara penanganannya kepada 124 santri.
Selang sepekan, Bea Cukai Cirebon kembali memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal dalam kegiatan Kopdar Forum Kerukunan Komunitas Cirebon (Forkuci) di Kantor DPP Forkoci, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (27/3).
BACA JUGA: Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Hatta mengatakan bahwa ini menjadi kesempatan yang baik bagi Bea Cukai Cirebon untuk memberikan pemahaman terkait gempur rokok ilegal.
“Jadi, penyebaran pengetahuan tentang rokok ilegal dapat lebih luas,” tegasnya.
Di Jawa Timur, Bea Cukai bersama Pemkab Sidoarjo menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Sidoarjo bagi seluruh kepala organisasi perangkat daerah.
Sementara itu, Bea Cukai Kediri bersama Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jombang kembali melakukan sosialisasi soal pemberantasan peredaran rokok ilegal, Rabu (30/3).
Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di PT Mufasufu Sejati Jaya Lestari Jombang dan diikuti karyawan produksi rokok di perusahaan tersebut.
“Kami harus menguatkan koordinasi dengan OPD sekaligus menyebarkan informasi terkait manfaat cukai. Salah satunya, pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT),'' ujarnya.
Dibangunnya KIHT diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dan memberikan dampak ekonomis pada lingkungan sekitar.
''Selanjutnya, dengan sosialisasi kepada para karyawan di perusahaan hasil tembakau, diharapkan dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Hatta.
Bea Cukai Tanjungpinang terjun ke masyarakat untuk melakukan kegiatan sosialisasi gempur rokok Ilegal di wilayah Tanjungpinang dan Bintan pada 28-29 Maret.
Sosialisasi dilaksanakan dengan mendatangi langsung beberapa pemilik toko yang menjual produk hasil tembakau.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai dan rokok ilegal meningkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung gempur rokok ilegal dengan melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat,” tandas Hatta. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi