Lihat nih, Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 1,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Selasa, 12 April 2022 – 21:30 WIB
Bea Cukai menggagalkan pengiriman rokok ilegal melalui truk. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan kesehatan masyarakat dan negara.

Kali ini, Bea Cukai di dua daerah menyita jutaan batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Memperkuat Fondasi Ekonomi Nasional lewat UMKM

Di Jalan Lintas Sumatera Jambi-Muara Bungo, petugas Bea Cukai mengamankan 1,6 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Selasa (12/4) mengatakan, penindakan yang terlaksana pada 31 Maret 2022 tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi hasil analisis tim intelijen.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Ini

"Bea Cukai Jambi mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman rokok ilegal berasal dari Jawa. Tim menindak 100 koli rokok ilegal dan mengamankan dua saksi, yaitu sopir dan kernet truk," kata Hatta.

Dari barang bukti yang diamankan, kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA: Patroli Siber Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ribuan Obat-obatan Terlarang

Barang bukti tersebut hingga kini diteliti dan disegel.

Kemudian, di Boyolali, Jawa Tengah, Bea Cukai berhasil menindak 176.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM).

Penindakan ini berawal dari informasi adanya pengiriman rokok ilegal yang dari wilayah Jawa Timur.

"Truk berjalan dari Jawa Timur menuju Sumatera yang berdasarkan informasi terakhir akan melewati wilayah Kiringan yang merupakan wilayah pengawasan Bea Cukai Semarang dan Boyolali," ungkap Hatta.

Petugas menyisir area Boyolali yang diduga sebagai jalan raya yang sering digunakan untuk truk antarkota selain jalan tol.

Setelah melakukan pengamatan cukup lama, ditemukan truk kuning yang berhenti di lahan parkir minimarket di depan kantor Desa Kiringan, Boyolali, Kabupaten Boyolali.

Petugas memeriksa dan menemukan belasan karung kayu manis yang di belakangnya terdapat sebelas karton berisi rokok SKM tanpa dilekati pita cukai.

"Dari hasil pemeriksaan, diharapkan dapat mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran rokok ilegal, serta jalur distribusinya,'' tegas Hatta.

Pengiriman rokok tanpa dilekati pita cukai ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler