Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda

Rabu, 20 November 2024 – 21:35 WIB
Bea Cukai bersama pemda melaksanakan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui siaran radio. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai melalui unit vertikalnya di Bogor dan Bandung memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Sosialisasi ini merupakan langkah kolaboratif dan preventif Bea Cukai bersama pemerintah daerah (pemda) setempat untuk mencegah peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi

Sosialisasi dilaksanakan Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Bogor kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bogor pada Rabu (6/11).

Bea Cukai Bogor juga berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Cianjur melalui siaran radio di sejumlah stasiun siaran di wilayah tersebut pada Rabu (13/11) dan Kamis (14/11).

BACA JUGA: Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

Penyampaian informasi melalui media radio juga dilaksanakan Bea Cukai Bandung bersama Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Bandung Barat yang mengudara di Ardan Radio pada Jumat (8/11).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan ini terselenggara dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

BACA JUGA: Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat

DBH CHT sendiri merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diberikan kepada daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau.

“DBH CHT ini dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk berbagai bidang sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Dia menyampaikan salah satu pemanfaatan DBH CHT adalah bidang penegakan hukum, yaitu untuk mendanai program pembinaan industri, program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi langsung atau tatap muka melalui media konvensional, pentas seni, keagamaan, olahraga, dan sebagainya.

Sosialisasi juga dapat dilakukan melalui iklan media cetak, media elektronik, atau media dalam jaringan (daring).
Sosialiasi bisa juga dilakukan melalui talkshow atau siniar pada media radio, seperti yang dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Bandung.

Budi mengatakan materi yang disampaikan pada sosialisasi meliputi ciri-ciri barang kena cukai ilegal, cara mengidentifikasi keaslian pita cukai, dan imbauan untuk waspada terhadap penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

Dia menyebutkan setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

Untuk memastikan keaslian pita cukai tahun 2024 dapat dilakukan dengan cara dilihat langsung, dilihat dengan bantuan kaca pembesar, dan dilihat dengan bantuan sinar UV.

Saat dilihat secara kasat mata, akan terlihat warna dasar pita cukai berwarna kebiruan, kemudian saat diterawang, terlihat hologram yang memuat teks 'BC', teks 'RI', dan gambar tetesan air.

Saat dilihat dengan bantuan kaca pembesar akan tampak serat berwarna cokelat pada permukaan pita cukai.

Sementara saat diamati di bawah sinar UV atau sinar matahari langsung, material kertas pita cukai tidak memendar, tetapi cetakan secara keseluruhan akan berpendar sebagian.

Budi berharap dengan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dapat meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan masyarakat mengenai rokok ilegal.

Dia juga menyampaikan Bea Cukai telah menyediakan saluran informasi bagi masyarakat, seperti layanan telepon pada saluran 1500225, layanan email pada surel info@customs.go.id, dan layanan livechat yang dapat diakses pada tautan bit.ly/bravobc.

“Kami berharap informasi yang diberikan tidak berhenti pada saat pelaksanaan sosialisasi saja, melainkan dapat disebarluaskan ke masyarakat,” pungkas Budi. (mrk/jpnn)

 

Bea Cukai memberikan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) ke PT Polyplex Films Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan plastik yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten.

Izin tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio di Kanwil Bea Cukai Banten pada Rabu (13/11), setelah pelaksanaan rapat penilaian kelayakan pemberian izin.

Dalam rapat tersebut, Rahmat menegaskan proses pemaparan perusahaan, pemeriksaan lapangan, dan penelitian persyaratan sangat penting untuk memastikan fasilitas KITE diberikan dengan tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan ekspor nasional.

Dengan fasilitas KITE Pembebasan, PT Polyplex Films Indonesia dapat mengimpor bahan baku tanpa dikenai bea masuk serta bebas dari PPN dan PPnBM, dengan syarat bahan baku tersebut diolah, dirakit, atau dipasang untuk tujuan ekspor.

"Kami berharap agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendorong perkembangan industri, khususnya yang berorientasi ekspor," ujar Rahmat.

Pemberian fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Polyplex Films Indonesia menunjukkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor.

Dengan kemudahan impor bahan baku, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, mendorong ekspor, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi.

Sinergi ini juga memastikan bahwa pemanfaatan fasilitas berjalan sesuai aturan, mendukung pembangunan industri nasional secara optimal.

"Langkah ini merupakan wujud nyata dari misi Bea Cukai, yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator untuk mendorong daya saing produk Indonesia di pasar internasional. Setelah pemberian fasilitas, Kanwil Bea Cukai Banten akan mengevaluasi dan monitoring berkala agar fasilitas yang diberikan berjalan sesuai tujuan serta memastikan fasilitas dimanfaatkan sesuai aturan,” katanya.

Direktur Chief Financial Officer PT Polyplex Films Indonesia, Nipun Shah, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KITE Pembebasan ini.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan berkontribusi bagi pertumbuhan ekspor nasional,” ucapnya. (jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler