jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai kembali menggelar operasi gempur rokok ilegal.
Kali ini, kegiatan tersebut dilaksanakan Bea Cukai di wilayah Makassar dan Pangkalpinang.
BACA JUGA: Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
Selain operasi, Bea Cukai juga melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami ciri-cori rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan operasi gempur rokok ilegal merupakan wujud komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya melalui upaya preventif dan represif.
BACA JUGA: Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Melalui kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal, baik di kalangan penjual eceran dan agen atau penyalur, maupun pabrik atau distributor.
“Ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat serta memutus rantai peredaran rokok ilegal di kedua wilayah tersebut,” tegas Budi Prasetiyo.
BACA JUGA: Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
Di Makassar operasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di sejumlah wilayah, seperti Makassar, Gowa, dan Maros pada 21-25 Oktober 2024.
Operasi juga dilaksanakan di Pangkalpinang pada 31 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, kedua kantor itu mencari rokok-rokok ilegal berbagai modus, mulai dari rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, hingga rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Selain operasi, kami juga menjelaskan beberapa ciri pita cukai ilegal yang harus dipahami para pedagang," sambungnya.
Tak kalah penting, Bea Cukai juga menekankan cara memeriksa sebuah pita cukai bisa dikategorikan ilegal.
Cara pertama, kata Budi, menggunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai memancarkan kode unik.
"Perhatikan ketajaman cetakan pita cukai, perhatikan dimensi hologram jika dilihat dari sudut yang berbeda, serta perhatikan kemungkinan kondisi pita cukai bekas, seperti ada lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan,” terang Budi. (mrk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi