jpnn.com, CIKARANG - Bea Cukai Cikarang melaksanakan pemusnahan barang kena cukai (BKC), berupa rokok dan barang impor ilegal.
Pemusnahan 4.417.864 batang rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar itu dilaksanakan di halaman Kantor Bea Cukai Cikarang, Kamis (30/5).
BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Bandar Lampung Tingkatkan Kesadaran Warga Laporkan Peredaran Rokok Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari 98 operasi pengawasan sejak Juli 2021.
Selain pemusnahan, penindakan ini menghasilkan 2 kasus P-21, 49 kasus ultimum remedium, dan 47 kasus barang yang menjadi milik negara (BMMN).
BACA JUGA: Ini Dukungan Bea Cukai Tanjungpinang untuk Menyukseskan Bintan Triathlon 2024
Bea Cukai Cikarang juga memusnahkan 206 item barang impor ilegal, seperti kosmetik, obat-obatan, aksesoris, pakaian, dan sex toys dari 71 operasi penindakan.
Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi obat dan makanan yang tidak terstandardisasi serta mencegah matinya industri dalam negeri.
BACA JUGA: Perusahaan Garmen Yogyakarta Ekspor 9 Ton Pakaian ke Belanda dan Uni Emirat Arab
Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang Souvenir Yustianto mengatakan pemusnahan dilakukan untuk mendukung industri dalam negeri khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tidak tergerus dengan produk-produk impor.
“Pelanggaran terkait BKC ilegal diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan didukung oleh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat,” kata Souvenir, Kamis (6/6).
Bea Cukai Cikarang bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk operasi bersama, sosialisasi, dan pelatihan mengenai regulasi cukai.
Upaya memberantas BKC ilegal akan terus ditingkatkan untuk menjaga kestabilan keuangan negara dan perkembangan bisnis yang etis.
Souvenir juga mengimbau untuk para pengusaha untuk beroperasi secara legal, karena 'Legal itu Mudah'.
Dia juga berterima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dalam memberantas rokok ilegal. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi