Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO

Rabu, 06 November 2024 – 17:15 WIB
Bea Cukai melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SURABAYA - Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan peninjauan lapangan terhadap perusahaan yang akan atau sudah tercatat sebagai Authorized Economic Operator (AEO).

AEO adalah Operator Ekonomi yang telah mendapat pengakuan oleh Bea Cukai sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.

BACA JUGA: Bea Cukai Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah Lewat 2 Operasi Ini

Peninjauan lapangan dilaksanakan Bea Cukai Tanjung Emas di PT Mutu Gading Tekstil pada Senin (14/10).

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Emas mendampingi tim validator untuk validasi lapangan dalam rangka pemberian pengakuan sebagai AEO.

BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Layani Importasi Pemulangan 15 Tengkorak dari Museum Vrolik Belanda

Tim validator diwakili Kepala Seksi Sertifikasi AEO dari Direktorat Teknis Kepabeanan Yasser Ferdiansyah beserta tim, serta Client Manajer AEO dari Bea Cukai Surakarta Mochamad Arif Budiman.

Senior Manager PT Mutu Gading Tekstil Agus Soleh berharap perusahaannya berfokus pada produksi benang polyester berkualitas tinggi dan ramah lingkungan sesuai dengan tuntutan pasar global yang berlokasi di Surakarta dapat diakui sebagai perusahaan AEO.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini

"Sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan kami di pasar internasional,” ujar Agus.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan untuk mendapatkan pengakuan sebagai AEO, perusahaan mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea Cukai dilengkapi dokumen pendukung sesuai daftar pertanyaan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023.

Setelah mengajukan permohonan, tim validator akan menilai dan meneliti yang dilakukan bertahap dengan cara penelitian administrasi, validasi lapangan, dan forum panel.

“Validasi lapangan pada PT Mutu Gading Tekstil menghasilkan beberapa rekomendasi perbaikan yang harus diselesaikan oleh perusahaan paling lama enam bulan sejak tanggal surat penyampaian rekomendasi,” kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak dan tim Direktorat Teknis Kepabeanan melaksanakan monitoring dan evaluasi kepada salah satu perusahaan bersertifikat AEO, PT Cipta Krida Bahari di kawasan Central Business Park Osowilangon, Surabaya pada 28-29 Oktober 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan AEO Moh Saifuddin beserta jajaran yang didampingi tim Bea Cukai Tanjung Perak selaku Client Manager AEO PT Cipta Krida Bahari.

Budi mengungkapkan perusahaan yang telah bersertifikat AEO dilakukan monitoring dan evaluasi yang bertujuan memastikan kondisi dan persyaratan sebagai AEO tetap terpenuhi.

Selain itu sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan status sebagai AEO dan sebagai dasar rekomendasi untuk dilakukan pengawasan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.

“Dengan adanya peninjauan lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan bersertifikat AEO dan melahirkan perusahaan baru yang bersertifikat AEO, sehingga dapat memperlancar rantai pasok dan logistik kepabeanan,” ujar Budi. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler