Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Bandara Soetta, Pelakunya WN India

Kamis, 07 November 2024 – 11:00 WIB
Salah satu satwa dilindungi yang hendak diseludupkan ke Mumbai, India. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Upaya penyelundupan satwa dilindungi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) digagalkan.

Penindakan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten dan BKSDA Jakarta pada Minggu (29/10).

BACA JUGA: Terkait Pemulangan 15 Tengkorak Manusia dari Belanda, Bea Cukai Ambon Lakukan Ini

Ada sebanyak empat ekor satwa dilindungi yang hendak diselundupkan, yakni lutung budeng (Trachypithecus auratus) sebanyak 2 ekor, 1 ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan 1 ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus).

Adapun pelakunya STH (43), warga negara asing (WNA) asal India.

BACA JUGA: Ini yang Dilakukan Bea Cukai untuk Pastikan 2 Perusahaan Ini Penuhi Syarat sebagai AEO

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan keempat satwa dilindungi tersebut akan dibawa pelaku ke Mumbai melalui barang bawaan penumpang.

Dia menyampaikan kronologi penindakan berawal saat petugas menindaklanjuti informasi mengenai adanya upaya penyelundupan dengan melakukan pemantauan dan mencurigai sebuah koper milik penumpang berinisial STH (43) yang tercatat sebagai bagasi pesawat rute penerbangan Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).

BACA JUGA: Bea Cukai dan Pemda Bersinergi Menegakkan Hukum di Bidang Cukai Lewat Kegiatan Ini

Atas kecurigaan tersebut, petugas segera menindak koper tersebut dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang.

Dari pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, petugas menemukan keempat ekor satwa dilindungi tersebut yang disembunyikan dan disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan.

Petugas kemudian segera mengamankan penumpang tersebut dan membawanya beserta barang bukti ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam keterangannya, STH mengaku membeli satwa tersebut di sebuah pasar hewan di daerah Jakarta Timur dan akan dipergunakan sebagai hadiah untuk keluarganya di India.

"Saat ini tim masih melakukan pendalaman apakah terdapat hubungan antara kasus ini dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka sebelumnya di Bandara Soekarno-Hatta," kata Gatot.

Sebab hingga November 2024, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan 5 kali penindakan terhadap upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri dengan mayoritas tujuan adalah India dan negara di Afrika.

"Dari seluruhnya, kami telah mengamankan 13 orang tersangka yang merupakan WNA dan 66 ekor satwa liar berbagai jenis,” beber Gatot.

Terkait kasus ini, berdasarkan bukti permulaan dan alat bukti yang memadai telah status ke tahap penyidikan dan menetapkan STH sebagai tersangka.

STH diduga melakukan tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Tersangka STH juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Keempat ekor satwa tersebut telah dititipkan ke BKSDA Jakarta untuk dirawat.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen dan akan terus berkolaborasi dengan seluruh pihak dalam menjaga kelestarian fauna Indonesia, terutama atwa langka yang rawan dijadikan obyek perdagangan ilegal," tegas Gatot.

Dia juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikannya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler