Bea Cukai dan Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkotika, Lihat Hasil Tangkapannya

Rabu, 27 April 2022 – 21:55 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama untuk menindak peredaran dan penyelundupan narkoba sekaligus membeber hasil tangkapan narkoba yang disita selama April. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk menindak tegas penyelundupan dan peredaran narkotika.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, tahun lalu, DJBC dan Polri berhasil mengungkap 993 kasus nakotika dengan total barang mencapai 3.29 ton.

BACA JUGA: Beri Asistensi, Bea Cukai Pastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Baik

Sementara itu, hingga April, kerja sama keduanya telah mengungkap 185 kasus dengan total tangkapan hampir 1 ton.

Dalam kerja sama ini, terdapat beberapa hal yang menjadi konsentrasi keduanya.

BACA JUGA: Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan

Di antaranya, melaksanakan joint analysis atas informasi peredaran dan/atau upaya penyelundupan narkotika serta melakukan koordinasi operasi penindakan atau penegakan hukum.

Selain itu, melaksanakan knowledge sharing pencegahan dan penegahan penyelundupan narkotika untuk peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM).

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Industri Dalam Negeri

Kemudian, penyisihan barang bukti (BB) narkotika untuk pelatihan unit anjing pelacak (K-9) milik DJBC.

Nirwala menambahkan, melalui Customs Narcotics Targeting Center (CNTC) oleh Direktorat Interdiksi Narkotika, DJBC mengembangkan sistem otomasi targeting narkotika.

Selain itu, menjadi salah satu program rencana strategis DJBC 2020–2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-198/BC/2020.

Melalui kerja sama ini, pertukaran data dan informasi antara DJBC dan Bareskrim Polri dapat menjadi salah satu sumber data yang penting bagi pembangunan sistem CNTC.

Selama April, kerja sama DJBC dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan beberapa tindak pidana penyelundupan narkotika di Aceh dan Perairan Bengkalis.

Di Kabupaten Gayo, Aceh, koordinasi keduanya berhasil menyita 4 karung ganja seberat 121,28 kg, Senin (4/4).

Barang bukti berhasil disita dari dua tersangka berinisial S (29) dan R (47). Dua pelaku lain masih dicari.

Sementara itu, pada Jumat (8/4), kembali dilakukan penindakan terhadap 1 karung berisi sabu dalam kemasan teh china sebanyak 22 kg di Kabupaten Aceh Timur.

Tersangka H (31) dan J (30) melakukan aksinya dengan menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.

Nirwala menambahkan, pada 20 April, tim gabungan Polri dan DJBC berhasil menindak 1 speed boat dengan dua awak kapal yang diduga membawa 169 kg sabu-sabu di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar.

Dari hasil pengembangan kasus, tim berhasil mengamankan tujuh tersangka lain yang termasuk dalam sindikat peredaran gelap narkotika.

“Di perairan Bengkalis, Riau, Tim Gabungan Polri dan DJBC menindak 1 speed boat dengan 3 awak kapal yang membawa 4 tas ransel berisi 47 kg sabu-sabu, (12/4)," ujarnya.

Dari hasil keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis dan akan diedarkan di Pekanbaru.

Nirwala mengatakan, penandatangan PKS ini akan menjadi awal yang baik dalam meningkatkan koordinasi pengawasan peredaran narkotika.

“Semoga dengan PKS ini, pedoman dan landasan hukum lebih jelas sehingga mendukung dan memudahkan DJBC dan Bareskrim Polri dalam menindak," ungkapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler