Begini Langkah Bea Cukai untuk Tangani 10 Modus Penipuan

Rabu, 27 April 2022 – 18:50 WIB
Bea Cukai siap menindak pelaku kejahatan dengan modus penipuan yang mengatasnamakan instansinya. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah terus mengoptimalkan penerimaan negara melalui bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor (PDRI), serta mencegah kebocoran penerimaan negara.

Bea Cukai memberikan informasi dan edukasi kepada pengguna jasa serta masyarakat soal ketentuan kepabeanan.

BACA JUGA: Ingin Hindari Pemalsuan? Buruan Daftarkan Barang HKI ke Bea Cukai

Misalnya, yang dilakukan Bea Cukai Tanjung Perak dan Yogyakarta.

Bea Cukai Tanjung Perak memberikan sosialisasi kepabeanan terkait aturan voluntary payment, bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP), dan ketentuan impor barang kiriman.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Ekspor Produk Industri Dalam Negeri

Kepala Seksi Pembebasan Bea Cukai Tanjung Perak Yudi Ekarianto menuturkan, pihaknya menyasar 23 perusahaan yang menjadi pengguna jasa dalam sosialisasi ini.

"Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong pengguna jasa untuk memanfaatkan mekanisme voluntary payment," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Pantau Proses Bisnis Pelaku Usaha lewat Program Ini

Yudi menuturkan, pihaknya mengundang perwakilan perusahaan tempat penimbunan sementara (TPS) lini 2 dan perusahaan jasa titipan untuk menyosialisasikan pelayanan impor barang kiriman.

"Kami membahas latar belakang diterapkannya consignment note terhadap barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI)," ungkap Yudi.

Sosialisasi aturan kepabeanan kerap disiarkan dalam bentuk talk show radio.

Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Yogyakarta yang menggandeng dua stasiun radio lokal. Di antaranya, I-Radio Yogyakarta.

"Menyambut akan dibukanya penerbangan internasional di Bandara Internasional Yogyakarta, kami gencar menyosialisasikan aturan barang bawaan penumpang pesawat udara dari luar negeri dan tata cara registrasi IMEI," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi A.G. Aryani.

Bea Cukai Yogyakarta juga menggelar talk show dengan Radio Retjo Buntung FM bertema kampanye waspada penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.

"Topik ini kami angkat karena sampai saat ini banyak kasus penipuan yang sering terjadi, utamanya di Bea Cukai Yogyakarta," katanya.

Ada lebih dari sepuluh laporan penipuan setiap bulan.

Modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai tersebut, antara lain, modus online shop, modus asmara, lelang fiktif, dan modus mengatasnamakan pejabat Bea Cukai.

Dari keempat modus ini, yang paling banyak dan paling sulit ditangani adalah modus asmara.

Sebab, pelaku dan korban penipuan sudah menjalin hubungan yang intens seperti menjadi teman akrab atau pasangan di media sosial.

Dia menyebutkan ciri penipuan yang harus diwaspadai. Di antaranya adalah oknum tidak memberikan resi pengiriman atau mengirim resi palsu, meminta pembayaran sejumlah uang ke rekening pribadi untuk pengeluaran barang, dan mengancam pidana penjara.

"Selalu lacak resi pengiriman barang impor di beacukai.go.id/barangkiriman. Jika nomor resi yang diberikan tidak dapat dilacak di laman tersebut, dapat dipastikan barang tidak ada/tidak pernah masuk ke Indonesia," ungkapnya.

Bea Cukai juga tidak memberikan hukuman pidana penjara pada penerima barang.

Selain itu, apabila ada barang kiriman yang memerlukan dokumen tertentu dalam penyelesaiannya atau pembayaran, Bea Cukai mengirimkan surat resmi kepada penerima barang.

"Pembayaran bea masuk dan pajak menggunakan kode billing sehingga tidak ada transfer ke rekening pribadi," tandas Aryani. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler