Bea Cukai dan Bareskrim Sita 7.363 Bal Pakaian Bekas Impor, Nilainya Fantastis!

Selasa, 28 Maret 2023 – 23:26 WIB
Petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan pada tumpukan bal berisi pakaian bekas impor yang disita melalui operasi yang digelar bersama Bareskrim Polri di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pada 20-25 Maret 2023. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Bareskrim Polri menyita 7.363 bal pakaian bekas (balepress) impor senilai lebih dari Rp 80 miliar di wilayah Jabodetabek.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang dan TNI Bersinergi Wujudkan Penegakan Hukum yang Efektif

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan penyitaan barang bukti bernilai fantastis itu bermula saat tim gabungan kedua instansi tersebut melakukan operasi pada 20-25 Maret 2023.

"Operasi dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti akses masuk wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta beberapa gudang yang terindikasi sebagai lokasi penimbunan balepress,” beber Nirwala Dwi Heryanto melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).

BACA JUGA: Pengiriman Rokok Ilegal via Jasa Ekspedisi Digagalkan Bea Cukai Malang, Tuh Barbuknya

Larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Nirwala menegaskan Bea Cukai berkomitmen mendukung upaya pemberantasan impor pakaian bekas.

Tercatat dalam periode empat tahun terakhir terdapat 642 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 19 ribu bal pakaian bekas senilai Rp 54 miliar.

Pada tahun ini, terdapat 74 kali penindakan senilai Rp 2,6 miliar.

Nirwala menambahkan melalui penindakan ini diharapkan masyarakat mampu memahami ketentuan larangan impor pakaian bekas dan dampak negatif penggunaannya.

"Apabila menemukan indikasi adanya penimbunan dan peredaran pakaian bekas ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk dilakukan penindakan," tegas Nirwala. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler