jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I menggagalkan upaya ekspor ilegal benih bening lobster tujuan Singapura.
Atas penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti, berupa 174 ribu ekor benih bening lobster senilai Rp 26,5 miliar yang dikemas dalam empat koper bawaan penumpang.
BACA JUGA: Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan penindakan tersebut bermula dari diperolehnya informasi adanya dugaan ekspor benih bening lobster ilegal dari tim analisnya.
"Modus yang digunakan ialah penyelundupan melalui barang bawaan penumpang," ungkap Gatot Sugeng Wibowo melalui keterangannya, Jumat (8/9).
BACA JUGA: Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Impor Kebutuhan Latihan Militer Bersama 17 Negara Indo-Pasifik
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Bea Cukai dan BBKIPM Jakarta I dengan menganalisis dan mendalami data dan informasi keberangkatan penumpang ke luar negeri.
Petugas pun mencurigai penumpang berinisial PA dan ZI asal Jakarta yang akan melakukan perjalanan ke Singapura melalui rute penerbangan CGK-SIN dengan maskapai Scoot Tigerair (TR 277) pada Rabu (6/9) pukul 11.50 WIB.
“Kami mendapat informasi bahwa PA dan ZI check-in di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Soekarno-Hatta," bebernya.
Petugas pun melaksanakan pengawasan bagasi dan pengamatan di area keberangkatan.
"Namun, hingga proses boarding selesai pukul 12.20, kedua penumpang tersebut diketahui tidak boarding dan tidak melakukan pembatalan penerbangan,” ungkap Gatot lagi.
Lebih lanjut Gatot menyampaikan bersamaan dengan pengamanan bagasi tersebut, petugas juga menemukan bagasi milik YF yang dinilai identik dengan bagasi PA dan ZI.
Petugas segera dilakukan pemindaian X-ray dan pemeriksaan atas bagasi itu.
Pemeriksaan turut disaksikan pihak Aviation Security dan ground handling, yaitu PT Gapura Angkasa.
Dari pemeriksaan bersama, kedapatan empat buah koper yang berisi 109 bungkus dengan total 174 ribu ekor benih bening lobster.
Rinciannya 100 bungkus berisikan 165 ribu ekor benih lobster jenis pasir, dan 9 bungkus berisikan 9 ribu benih lobster jenis mutiara.
Benih bening lobster tersebut dikemas menggunakan kantong plastik berisi media busa di dalamnya dan dibalut alumunium foil.
Selain itu, disertakan juga beberapa bungkus es di dalam kemasan untuk menjaga suhu dan kelembapan selama perjalanan.
Diungkapkan Gatot, benih lobster merupakan komoditas yang dilarang ekspornya sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI.
Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
Selain itu juga untuk mencegah eksploitasi dan menjaga kelestarian lobster di habitatnya.
Masih kata Gatot, terhadap barang bukti telah dilakukan pencacahan dan dilakukan pelepasliaran bersama BKIPM di Pantai Carita, Pandeglang pada Kamis (7/9).
“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku community protector terus berupaya meningkatkan sinergi bersama para stakeholder, termasuk Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan para pemangku kepentingan bandara internasional Soekarno-Hatta," kata Gatot.
Gatot menegaskan kerja sama dan koordinasi yang baik antarlembaga atau instansi terus diupayakan guna meningkatkan pengawasan yang optimal atas pemanfaatan kekayaan sumber daya alam dalam negeri untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan generasi yang akan datang. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi