jpnn.com, BENGKALIS - Tim gabungan Bea Cukai Bengkalis, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menggagalkan penyeludupan 8.890 gram sabu-sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Ony Ipmawan pada Selasa (10/5) menjelaskan, Tim Dakjar BNNP Riau mendapat informasi soal penyeludupan sabu-sabu pada 21 April.
BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Ilegal dengan Cara Humanis, Begini
Penyelundupan ini dilakukan melalui perairan Kabupaten Bengkalis.
"Kemudian, BNNP Riau berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Riau dan Bea Cukai Bengkalis untuk menggagalkan penyelundupan itu," ungkapnya.
BACA JUGA: Luar Biasa! Upaya Bea Cukai Tak Sia-sia, Tiga Komoditas di Daerah Ini Tembus Pasar Asia
Selanjutnya, pada 23 April, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa target berada di Perairan Parit 3 daerah Pambang, Bengkalis.
"Setelah melakukan penelusuran, kami tidak menemukan target yang dimaksud. Kami melanjutkan pencarian informasi dan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial YH yang duduk di depan rumahnya," ucapnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Lakukan Upaya Ini untuk Angkat Produk UMKM ke Pasar Internasional
Setelah diinterogasi, YH mengaku narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia disimpan di dalam rumah pelaku lainnya berinisial E.
Tim gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku berinisial E dan melakukan penggeledahan.
Ditemukan tas ransel berisi delapan bungkus sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan sabut kelapa di belakang rumahnya.
"Setelah mengembangkan penyidikan kasus, kami menangkap pelaku lain berinisial MR di rumahnya dan berhasil mengamankan bungkus plastik teh China merek Guan Yin yang berisi sabu-sabu," ucapnya.
Tiga terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk penyidikan lebih lanjut. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi