jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti tindak pidana narkoba.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Sudiro menjelaskan pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor ini sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bea Cukai Libas Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia
“Kami selalu memperhatikan dua aspek, yaitu pemusnahan digelar dengan tidak mencemari lingkungan, dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Sudiro, Jumat (19/3).
Sudiro menjelaskan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar bersama BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 1846 gram narkotika golongan I jenis metamfetamine atau sabu-sabu, Selasa (16/3).
“Kali ini dimusnahkan 1.846 gram sabu-sabu dengan penyisihan 9 gram untuk pemeriksaan laboratorium,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
Menurut Sudiro, kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari sinergi dan koordinasi Bea Cukai, BNN, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan.
“Sinergi akan terus dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal terutama narkotika yang berpotensi membahayakan generasi bangsa,” katanya.
BACA JUGA: Basmi Narkoba, Bea Cukai, Polda Sulsel, dan BNNP Laksanakan Operasi Bersama
Menurut Sudiro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman, baik dalam paketan karung atau dalam kemasan.
Sudiro menegaskan segala bentuk pelanggaran akan ada proses penindakan yang tegas. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan terus bersinergi dalam mengungkap dan memberantas narkotika jenis apa pun,” kata dia.
Bea Cukai Pontianak juga bersinergi dengan BNN melakukan pemusnahan narkotika pada 8 Maret 2021 lalu.
Sebanyak 3 kilogram lebih narkotika jenis sabu-sabu, dan 11,91 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incinerator.
Menurut Sudiro, sabu-sabu itu hasil pengungkapan kasus 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Kemudian, ganja diamankan pada 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak,” katanya.
Menurut dia, ganja tersebut dikemas dalam lima paket yang berisi pakaian dan selimut.
Dia menambahkan kelima paket itu sudah sebulan berada di kantor ekspedisi, dan tidak diambil oleh penerima.
Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang. “Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial B, J, dan R,” jelas Sudiro.
Dia berharap dengan pemusnahan dan penangkapan yang dilakukan itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika.
“Tentunya membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa segala lini telah membuktikan kesiapan bersinergi dalam mengamankan generasi penerimaan dan kerugian negara, serta mental bangsa Indonesia,” pungkas Sudiro.
Seperti diketahui, pemusnahan narkotika itu merupakan bentuk dukungan dan sinergi Bea Cukai dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan khususnya atas peredaran barang haram tersebut.
Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector khususnya dalam pengawasan peredaran narkotika.
Selain itu, juga selaras dengan tugas BNN menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika, dan bahan kimia lainnya secara aman. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy