jpnn.com, BONTANG - Bea Cukai Bontang bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Samarinda menggagalkan pengiriman produk kosmetik ilegal dari Sebatik, Kalimantan Utara (Kaltara), ke Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Kantor Bea Cukai Bontang Handojo mengatakan produk kosmetik dengan total berat 85,4 kilogram tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM. Menurut Handojo, barang tersebut dikirimkan lewat paket pos.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
"Kami mendapatkan informasi bahwa kosmetik tersebut masuk ke wilayah Bontang lewat paket kiriman di Kantor Pos Bontang," kata Handojo.
Ia menjelaskan petugas gabungan juga melakukan controlled delivery ke penerima barang dimaksud.
BACA JUGA: Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah
Penerima barang saat ini telah diserahkan kepada BPOM Samarinda untuk diperiksa dan dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan.
"Kami juga melakukan serah terima terhadap barang tersebut kepada BPOM Samarinda untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. (*/jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai Fokus Percepat Pemulihan Ekonomi Sultra
Redaktur & Reporter : Boy