Begini Aksi Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Kamis, 10 Desember 2020 – 17:11 WIB
Barang bukti karton berisi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai.

jpnn.com, YOGYAKARTA - Tim Gabungan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) bersama Bea Cukai Yogyakarta beraksi mengamankan truk yang membawa jutaan batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah, Rabu (25/11) lalu. Begini kronologis penangkapannya.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta  Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, penindakan bermula dari infomasi masyarakat tentang adanya rencana pemuatan rokok ilegal yang akan melintasi wilayah Yogyakarta.

BACA JUGA: Bea Cukai Cirebon Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Tim gabungan kemudian melakukan penyetopan dan pemeriksaan terhadap satu unit truk di Jalan Raya Solo-Yogyakarta Nomor 101, Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY.

Hengky mengatakan berdasar hasil pemeriksaan muatan yang dilakukan petugas, truk tersebut diketahui mengangkut 168 karton berwarna cokelat.

BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian

"Setelah diperiksa, kedapatan berisi 2.976.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai,” ungkap Hengky.

Menurutnya, berdasar pengakuan sopir berinisial MJM (48), rokok itu dimuat di Sidoarjo, Jawa Timur, dan akan dikirim ke Pekanbaru, Riau.

BACA JUGA: DJBC: Sosialisasi Pita Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Adapun modus yang digunakan
yaitu memberitahukan dengan tidak benar uraian barang dalam surat jalan untuk mengelabuhi petugas.

Menurut Hengky, dalam surat jalannya,  muatan rokok-rokok tersebut diberitahukan sebagai kerupuk.

Sopir dan barang sitaan dibawa ke Kantor Bea Cukai Yogyakarta untuk penelitian lebih lanjut.

Menurut Hengky, pengiriman rokok polos tersebut berpotensi merugikan negara Rp 1,7 miliar.

Perbuatan itu, ia menegaskan, melanggar ketentuan bidang cukai  sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Ancaman pidananya penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dan/atau  pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (*/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler