jpnn.com, JAKARTA - Indonesia dan Tiongkok akan mengimplementasikan kesepakatan bilateral tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA), guna memfasilitasi Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas yang telah ditandatangani pada 27 Juni 2019 di Brussels, Belgia. Kerja sama ini berlaku efektif mulai 15 Oktober 2020.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman atau MoU antara Bea Cukai, Lembaga National Single Window, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan the General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC) tentang Pertukaran Data Elektronik Surat Keterangan Asal (SKA).
BACA JUGA: Hasil Sinergi Lintas Wilayah, Bea Cukai Bekasi Sita 2,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat menyampaikan, uji coba teknis IT dalam pertukaran informasi elektronik antara Indonesia dan Tiongkok sudah berjalan dengan baik. Kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
BACA JUGA: Omongan Ganjar untuk Buruh dan Pengusaha, Menyentuh
Syarif mengungkapkan bahwa SKA perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di Tiongkok kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
BACA JUGA: Pak Jokowi tak Perlu Bikin Perppu, Cara Ini Lebih Moderat
Kemudian, importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang telah lebih dahulu diimplementasikan.
“Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak di antaranya, importir, penyelenggara atau pengusaha TPB, PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas,” kata Syarif dalam keterangannya pada Selasa (13/10).
Terkait penggunaan SKA e-Form E, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.
“Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision,” jelas Syarif.
Dia juga menerangkan bahwa pemberian tarif preferensi oleh Kantor Pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di Tiongkok akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E.
Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.
Selain itu, melalui kebijakan ini pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.(*/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam