Bea Cukai dan Kejagung Menandatangani MoU, Sri Mulyani dan Burhanuddin Jadi Saksi

Kamis, 16 Juni 2022 – 18:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan penandatanganan MoU antara Kejagung dan Bea Cukai di Aula Djuanda Kemenkeu, Kamis (16/6).

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ–8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 tanggal 2 September 2020 antara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

BACA JUGA: Begini Cara Bea Cukai Agar Pelaku UMKM di Daerah Tingkatkan Ekspor

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menkeu menyampaikan penandatanganan perjanjian kerja sama ini selaras dengan tugas Bea Cukai, yaitu merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai.

BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Aparat Penegak Hukum untuk Jamin Pengawasan di Lapangan

''Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sangat penting dilaksanakan untuk saling mendukung, menjaga, dan menyinergikan kedua tugas yang sangat penting di republik ini, yaitu menjaga keuangan negara dan tugas penegakan hukum,'' ungkap Sri.

Hal itu dikatakan Menkeu saat memberikan sambutan di Aula Djuanda Kemenkeu, Kamis (16/6).

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pertumbuhan Industri Dalam Negeri di Bidang Ekspor dan Impor

Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel dan Jampidsus ini akan sangat membantu pelaksanaan tugas jajaran Bea Cukai di lapangan yang berhadapan dengan banyak pelaku ekonomi.

Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jamintel akan digunakan sebagai pedoman dalam meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama kedua instansi guna menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini, di antaranya pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi untuk kegiatan intelijen, penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Selain itu, kegiatan dan operasi intelijen bersama, kegiatan pencegahan tindak pidana kepabeanan cukai dan TPPU, pengembangan SDM, publikasi, serta dukungan personil, sarana, dan prasarana.

Perjanjian kerja sama antara Bea Cukai dengan Jampidsus berisi penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan TPPU yang berasal dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

Hal ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan sinergi dan keterpaduan kedua instansi dalam mengefektifkan dan mempercepat proses penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, Bea Cukai dan Kejaksaan Agung berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, serta penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Menkeu berharap perjanjian kerja sama ini mempererat hubungan antara Kemenkeu dan Kejaksaan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler